GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik mulai diberlakukan tahun ini.
Dalam hal ini, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK BPPKAD) dipecah menjadi dua. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (BPD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Baca Juga: Bupati Dhito Lantik 4 Dewas BUMD Kabupaten Kediri
Pemecahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut setelah DPRD Gresik mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
"Tahun ini pemecahan BPPKAD menjadi dua OPD yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diberlakukan setelan disahkan DPRD dan ada fasilitasi dari Gubernur Jatim," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE, Minggu (12/1/2025).
Pria yang disapa Anha itu menambahkan, usai BPPKAD dipecah jadi dua, maka tugas-tugas pendapatan dan keuangan akan berdiri sendiri-sendiiri dengan dipimpin Kepala OPD eselon IIb.
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
"Nantinya, ada Kepala Badan Pendapatan Daerah atau BPD , dan Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD," tutur Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Anha menjelaskan, tujuan lain BPPKAD dipecah menjadi dua, agar beban kerja tidak terlalu berat, sehingga bisa bekerja lebih maksimal.
Nantinya, BPD hanya fokus menangani kerja-kerja pendaftaran dan BKAD fokus menangani aset dan keuangan.
Baca Juga: Dewan Sebut Pemkab Gresik Tak Berani Hutang untuk Biayai Pembangunan
"Saat ini kan BPPKAD menangani pendapatan, keuangan dan.aset, sehingga kerja-kerja tak bisa maksimal," ungkapnya.
Pembentukan dua lembaga pecahan BPPKAD tersebut telah mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, hasil analisa jabatan, analisa beban kerja dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, kata Anha, dengan berdirinya BPD menjadi OPD di Pemkab Gresik diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghasilkan sumber PAD baru untuk mendongkrak pendapatan.
Baca Juga: Bupati Gresik Ingatkan Dispendik Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
"Keberadaan BPD diharapkan bisa melakukan intensifikasi objek-objek PAD yang telah ada sebagai lahan dan sumber pendapatan serta ekstensifikasi dengan mengali objek-objek pendapatan baru," harapnya.
"Selama ini fiskal Pemkab Gresik tak berbanding lurus. Belanja lebih besar dari pendapatan, sehingga terjadi defisit (berkurang) anggaran. Dampaknya, banyak program tak bisa tuntas dijalankan bahkan gagal dilaksanakan karena terkendala anggaran. Mudah-mudahan adanya BPD pendapatan Pemkab Gresik makin moncer," sambungnya.
Kemudian, dengan berdirinya BKAD sebagai OPD, diharapakan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset Pemkab Gresik jadi makin baik.
Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini
"Jujur Banyak aset-aset milik Pemkab Gresik tak bisa dikelola dengan baik. Padahal aset-aset daerah kalau dimanfaatkan, dan dikelola dengan baik bisa berbuah pendapatan daerah cukup signifikan," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News