BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jadwal pendaftaran seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 Tahap II. Pendaftaran kini diperpanjang hingga 20 Januari mendatang.
Melansir laman resmi BKN, kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025. Ini bertujuan memberikan peluang lebih bagi pegawai non-ASN yang terdata di database BKN untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria Pelamar dari BKN
Pemerintah menyebut perpanjangan ini sebagai upaya strategis menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN dalam database BKN.
Pemerintah meminta instansi pusat dan daerah segera mengangkat tenaga non-ASN yang lolos seleksi tahap II menjadi PPPK. Langkah ini juga mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan instansi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan tenaga honorer yang terdaftar melakukan pendaftaran. Hal ini dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengelola Kepegawaian di tiap instansi terkait.
Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi PPPK Tahap Dua
Seluruh pelamar PPPK 2024 diimbau menyelesaikan pendaftaran sebelum tenggat waktu. Pemerintah mengingatkan agar proses pendaftaran tidak ditunda hingga mendekati batas akhir pada 20 Januari. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News