Direktur YLBH FT Sebut Pagar Laut di Pesisir Berpotensi Melawan Hukum

Direktur YLBH FT Sebut Pagar Laut di Pesisir Berpotensi Melawan Hukum Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

Fajar menyampaikan, status pemanfaatan pesisir laut telah diatur dalam Undang-Undang 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Perundangan ini menjadi landasan utama dalam mengatur pemanfaatan kawasan pesisir di Indonesia. Di samping secara teknis tata kelola adanya regulasi dalam wujud peraturan daerah (Perda) di setiap daerah. Regulasi itu jelas termasuk pembagian zona pemanfaatan pesisir laut, di antaranya beberapa zona dengan fungsi dan peruntukan yang berbeda, seperti zona inti, zona pemanfaatan, dan zona rehabilitasi," ungkapnya.

Ditegaskan olehnya, dalam Ketentuan Umum UU 27/2007 memberikan ruang hak pengusahaan perairan pesisir (HP3). Artinya hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir seperti untuk usaha kelautan, perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir.

Oleh karena itu, Fajar menilai SHGB atau SHM tidak mungkin terbit di atas laut, lantaran belum terlihat pengusahaannya.

"Apalagi masih berupa laut dan belum terlihat daratannya. Namun jika SHGB bahkan SHM bisa terbit, hal ini dapat terjadi kecuali adanya kongkalikong dengan oknum pejabat, dan mafia tanah, serta ada kemungkinan nantinya muncul pembeli terakhir dari objek pesisir yang kurang teliti posisi objek yang dijual dan percaya saja sama perantara, sehingga potensi sebagai korban di level paling bawah," bebernya.

"Dengan adanya SHGB/SHM di atas laut, tentu dari segi proses mekanisme terbitnya hak itu telah memenuhi syarat regulasi-regulasi yang disiapkan, dan mendukung proses tersebut. Akhirnya kepemilikan menjadi sah tertutupi, terpayungi, dan terlegitimasi. Namun, jika tidak, maka inilah sebuah penyerobotan objek wilayah pesisir laut yang terlegitimasi," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO