Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025

Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025 Gedung Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan memberi daftar desa yang ikut dalam program atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada tahun ini. Humas Kantah Kabupaten Pasuruan, Yuli Hartini, memastikan hal tersebut.

Berikut adalah daftar desa yang ikut serta dalam 2025 di Kabupaten Pasuruan:

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 263 Sertifikat Tanah untuk UMKM di Desa Sumbersuko

Kecamatan Bangil:

Kersikan, Kolursari, Latek, Kalianyar, Dermo, Bendomungal, Kalirejo, Kauman, Gempeng

Kecamatan Prigen:

Baca Juga: Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Pisah Sambut dan Perkenalan Pejabat Baru

Desa Manaruwi, Desa Tambakan, Desa Candiwates, Dayurejo, Sekarjoho, Sukolelo, Bulukandang

Kecamatan Kejayan:

Desa Linggo, Klinter

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat dengan Kanwil BPN Jatim, Bahas Sertifikat Tanah di Atas Laut

Kecamatan Beji:

Desa Sidowayah, Gunungsari, Gununggangsir

Kecamatan Kraton:

Baca Juga: Temuan HGB Laut Sidoarjo yang Diduga Rencana Reklamasi, Walhi: Tata Ruang Jawa Timur Kacau

Desa Jeruk, Desa Gambirkuning

Kecamatan Gempol:

Desa Sumbersuko, Ngerong, Bulusari

Baca Juga: Coffee Morning Kantah Kabupaten Pasuruan Bahas PTSL 2025 dan Penyusunan Rencana Anggaran 2026

Kecamatan Wonorejo:

Desa Karangjatianyar

Kecamatan Rembang:

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergi dan Penerapan Manajemen Risiko ke Kakanwil Baru

Desa Genengwaru, Mojoparon

Kecamatan Winongan:

Desa Bandaran

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut

Kecamatan Pasrepan:

Desa Tempuran

Kecamatan Grati:

Baca Juga: Jadi Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri ATR/BPN Siap Mendukung

Desa Kebonrejo

Kecamatan Tutur:

Desa Gendro

Kecamatan Purwodadi:

Desa Pucangsari

Kecamatan Pandaan:

Desa Plintahan, Nogosari

Kecamatan Sukorejo:

Desa Kenduruan

"Jadi, bagi yang tinggal di desa-desa tersebut, selamat ya! Desa kalian sudah termasuk dalam TA 2025. Bagi yang belum, tetap semangat, karena ada kesempatan untuk mendaftar di tahun-tahun mendatang. Pastikan tanah kalian segera bersertifikat dan legal secara hukum Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam memahami proses ," urai Yuli. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO