Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025

Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025 Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang digaungkan Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan memberi daftar desa yang ikut dalam program atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada tahun ini. Humas Kantah Kabupaten Pasuruan, Yuli Hartini, memastikan hal tersebut.

Berikut adalah daftar desa yang ikut serta dalam 2025 di Kabupaten Pasuruan:

Baca Juga: Penantian Sejak 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi untuk Warga Kampung Nelayan Muara Angke

Kecamatan Bangil:

Kersikan, Kolursari, Latek, Kalianyar, Dermo, Bendomungal, Kalirejo, Kauman, Gempeng

Kecamatan Prigen:

Baca Juga: Pesan Wamen ATR/BPN saat Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka

Desa Manaruwi, Desa Tambakan, Desa Candiwates, Dayurejo, Sekarjoho, Sukolelo, Bulukandang

Kecamatan Kejayan:

Desa Linggo, Klinter

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat ke Masyarakat di Kampung Nelayan Muara Angke

Kecamatan Beji:

Desa Sidowayah, Gunungsari, Gununggangsir

Kecamatan Kraton:

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 1.641 Sertifikat di Majalangka

Desa Jeruk, Desa Gambirkuning

Kecamatan Gempol:

Desa Sumbersuko, Ngerong, Bulusari

Baca Juga: Arahan Menteri ATR/BPN ke Jajaran: Jangan Terpengaruh Opini Publik

Kecamatan Wonorejo:

Desa Karangjatianyar

Kecamatan Rembang:

Baca Juga: Serahkan 1.641 Sertifikat Redistribusi di Majalengka, Wamen Ossy: Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Desa Genengwaru, Mojoparon

Kecamatan Winongan:

Desa Bandaran

Baca Juga: Irjen Kementerian ATR BPN Saksikan Teken SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Cegah Korupsi 2025–2026

Kecamatan Pasrepan:

Desa Tempuran

Kecamatan Grati:

Baca Juga: Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR, Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Jadi Rp4,4 T

Desa Kebonrejo

Kecamatan Tutur:

Desa Gendro

Kecamatan Purwodadi:

Desa Pucangsari

Kecamatan Pandaan:

Desa Plintahan, Nogosari

Kecamatan Sukorejo:

Desa Kenduruan

"Jadi, bagi yang tinggal di desa-desa tersebut, selamat ya! Desa kalian sudah termasuk dalam TA 2025. Bagi yang belum, tetap semangat, karena ada kesempatan untuk mendaftar di tahun-tahun mendatang. Pastikan tanah kalian segera bersertifikat dan legal secara hukum Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam memahami proses ," urai Yuli. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO