PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan memberi daftar desa yang ikut dalam program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada tahun ini. Humas Kantah Kabupaten Pasuruan, Yuli Hartini, memastikan hal tersebut.
Berikut adalah daftar desa yang ikut serta dalam PTSL 2025 di Kabupaten Pasuruan:
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 263 Sertifikat Tanah untuk UMKM di Desa Sumbersuko
Kecamatan Bangil:
Kersikan, Kolursari, Latek, Kalianyar, Dermo, Bendomungal, Kalirejo, Kauman, Gempeng
Kecamatan Prigen:
Baca Juga: Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Pisah Sambut dan Perkenalan Pejabat Baru
Desa Manaruwi, Desa Tambakan, Desa Candiwates, Dayurejo, Sekarjoho, Sukolelo, Bulukandang
Kecamatan Kejayan:
Desa Linggo, Klinter
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat dengan Kanwil BPN Jatim, Bahas Sertifikat Tanah di Atas Laut
Kecamatan Beji:
Desa Sidowayah, Gunungsari, Gununggangsir
Kecamatan Kraton:
Baca Juga: Temuan HGB Laut Sidoarjo yang Diduga Rencana Reklamasi, Walhi: Tata Ruang Jawa Timur Kacau
Desa Jeruk, Desa Gambirkuning
Kecamatan Gempol:
Desa Sumbersuko, Ngerong, Bulusari
Baca Juga: Coffee Morning Kantah Kabupaten Pasuruan Bahas PTSL 2025 dan Penyusunan Rencana Anggaran 2026
Kecamatan Wonorejo:
Desa Karangjatianyar
Kecamatan Rembang:
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergi dan Penerapan Manajemen Risiko ke Kakanwil Baru
Desa Genengwaru, Mojoparon
Kecamatan Winongan:
Desa Bandaran
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut
Kecamatan Pasrepan:
Desa Tempuran
Kecamatan Grati:
Baca Juga: Jadi Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri ATR/BPN Siap Mendukung
Desa Kebonrejo
Kecamatan Tutur:
Desa Gendro
Kecamatan Purwodadi:
Desa Pucangsari
Kecamatan Pandaan:
Desa Plintahan, Nogosari
Kecamatan Sukorejo:
Desa Kenduruan
"Jadi, bagi yang tinggal di desa-desa tersebut, selamat ya! Desa kalian sudah termasuk dalam PTSL TA 2025. Bagi yang belum, tetap semangat, karena ada kesempatan untuk mendaftar di tahun-tahun mendatang. Pastikan tanah kalian segera bersertifikat dan legal secara hukum Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam memahami proses PTSL," urai Yuli. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News