BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat merebaknya PMK atau penyakit mulut dan kuku yang menyasar ternak di seluruh kabupaten/kota.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Pergub) yang diteken Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, tertanggal 23 Januari 2025.
Baca Juga: Di Hadapan Wapres, Pj Gubernur Jatim Kenalkan Sarpras dan Fasilitas SMAN Olahraga Sidoarjo
Menanggapi hal itu, Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, mengatakan bahwa pihaknya turut terlibat dalam proses penanggulangan PMK.
"Dari BPBD Jawa Timur, men-support penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI Polri dan juga dari Pramuka," ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Membantu Dinas Peternakan, kolaborasi BPBD Jatim bersama stakeholder lain dengan melakukan penyemprotan di pasar pasar hewan, dan lokasi peternakan hewan.
Baca Juga: 1.240 Sapi Terjangkit PMK di Jombang
"Penyemprotan di pasar hewan, ataupun di peternakan sebagaimana permintaan peternak dan juga dari Dinas Peternakan," kata Gatot.
Status tersebut dinyatakan berakhir sampai dengan tidak ditemukannya lagi PMK, atau tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada kabupaten/kota di Jatim, maupun sesuai dengan rekomendasi pejabat otoritas veteriner provinsi setempat.
Selain itu, upaya penanganan PMK di Jatim yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.
Baca Juga: Kerusakan Jalan di Gresik Jadi Bahan Meme, Begini Respon Ketua DPRD
Sementara itu, berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim, jumlah kasus PMK tertinggi hingga 29 Januari 2025 mewabah di Jombang, Jember, Kediri, Pacitan, dan Ponorogo. (dev/rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News