Jawa Timur Darurat PMK

Jawa Timur Darurat PMK Petugas saat memeriksa hewan ternak. Foto: BANGSAONLINE

BANGSAONLINE.com menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat merebaknya  atau penyakit mulut dan kuku yang menyasar ternak di seluruh kabupaten/kota.

Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Pergub) yang diteken Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, tertanggal 23 Januari 2025.

Baca Juga: Di Hadapan Wapres, Pj Gubernur Jatim Kenalkan Sarpras dan Fasilitas SMAN Olahraga Sidoarjo

Menanggapi hal itu, Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, mengatakan bahwa pihaknya turut terlibat dalam proses penanggulangan .

"Dari BPBD Jawa Timur, men-support penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI Polri dan juga dari Pramuka," ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Membantu Dinas Peternakan, kolaborasi BPBD Jatim bersama stakeholder lain dengan melakukan penyemprotan di pasar pasar hewan, dan lokasi peternakan hewan.

Baca Juga: 1.240 Sapi Terjangkit PMK di Jombang

"Penyemprotan di pasar hewan, ataupun di peternakan sebagaimana permintaan peternak dan juga dari Dinas Peternakan," kata Gatot.

Status tersebut dinyatakan berakhir sampai dengan tidak ditemukannya lagi , atau tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada kabupaten/kota di Jatim, maupun sesuai dengan rekomendasi pejabat otoritas veteriner provinsi setempat.

Selain itu, upaya penanganan di Jatim yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.

Baca Juga: Kerusakan Jalan di Gresik Jadi Bahan Meme, Begini Respon Ketua DPRD

Sementara itu, berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan Jatim, jumlah kasus tertinggi hingga 29 Januari 2025 mewabah di Jombang, Jember, Kediri, Pacitan, dan Ponorogo. (dev/rom)

Sumber: RRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO