SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ngaku sebagai Pegawai Negeri Sipil anak buah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pria bernama Bramasta Ariza Riyaldi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai menipu belasan warga Sememi.
Bramasta yang diketahui warga Jl. Kemalten 37/7 dilaporkan atas dugaan penipuan pencairan pinjaman dana UMKM dalam laporan polisi bernomor STTLPM/22/I/2025/SPKKT/ POLRESTABES SURABAYA.
Baca Juga: Ajak UMKM Daftarkan HKI Merek Produk, Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim Gelar Bimbingan dan Konsultasi
Para korban yang melapor berjumlah 14 orang merupakan UMKM setempat mengaku ditipu oleh Bramasta yang dibantu oleh Joko yang mengaku sebagai pengusaha dan Rengga Pramadika Akbar petugas Dishub Surabaya yang juga putra dari Lurah Sememi.
Kasus penipuan dan pengelapan tersebut bermula dari para 14 UMKM di kawasan Sememi Kidul ditawari oleh LPMK Kecamatan Benowo untuk bergabung dalam pengajuan dana pinjaman yang dikuhususkan untuk para UMKM.
Selama sosialisasi pada 31 Oktober 2024 dilakukan di Kelurahan Sememi Bramasta Ariza Riyaldi menjadi moderator didampingi oleh Joko dan Rengga.
Baca Juga: Polsek Sawahan Dinilai Lamban, Baru Tangkap Pelaku Pemukulan Warga Banyu Urip Usai Korban Meninggal
Dalam sosialisasi tersebut Bramasta mengaku sebagai orang kepercayaan Wali Kota Surabaya yang akan membantu UMKM untuk mencairkan dana pinjaman.
Pasangan suami istri Ardi dan Febrianti warga Kandangan yang menjadi korban mengaku para korban awalnya percaya dengan perkataan 3 terlapor.
“Kita warga percaya saja ada sosialisasi itu karena di selengarakan di kantor Kelurahan dan yang menjelaskan PNS pemkot,” kata Ardi, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Saling Ejek saat Live TikTok, 6 Remaja Putri Baku Hantam di Depan Kantor Pemkot Surabaya
“Jadi oleh pelaku Bramasta itu kita disuruh mendowloud aplikasi Kredivo dan shoppe Pay. Nah dari 14 orang yang limitnya tertinggi salah satunya saya. Selama memasukan registrasi dan pin aplikasi itu handphone kita masing masing dikuasai oleh Bramasta dan kawan kawan,” imbuhnya.
Setelah melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online, para korban diminta oleh para pelaku untuk menunggu. Hingga pada akhir November dan Desember muncul tagihan pinjaman di masing-masing handphone korban.
“Verifikasi pengajuan pinjaman UMKM melibatkan pendanaan adalah aplikasi Penjaman Online, karena tiga terlapor teresbut menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya bekerjasama dengan aplikasi pinjaman online, itu keterangan tiga pelaku sehingga kita percaya,” papar Ardi.
Baca Juga: Tak Terlihat Beberapa Hari, Nenek Warga Tambak Wedi Surabaya Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
“Jadi ternyata limit yang ada di aplikasi pembelanjaan itu dibobol oleh tiga terlapor dan angsuran perbulan dibebankan ke 14 korban UMKM. Jadi nama baik kita di dunia perbankan jelek, mau tidak mau kita harus melakukan pembayaran meski uang telah digelapkan oleh tiga terlapor,” tambahnya.
Kerugian total yang dirasakan para korban senilai Rp210 Juta. Kasus tersebut masih ditangani Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tiga terlapor dan korban sempat dilakukan mediasi. Selama pemeriksan oleh Polrestabes Surabaya, para pelaku mengakui kesalahanyna.
Baca Juga: Wanita Pedagang Barang Pecah Belah Keliling Tewas Tergeletak di Gubeng Kertajaya II Surabaya
“Jadi saat mereka (terlapor) bertiga selesai diperiksa kemudian oleh polisi kami dipertemuan pada hari itu juga tertanggal laporan Januari 2025. Saat mediasi pihak terlapor terduga pelaku mengakui kesalahan dan berjanji akan menganti rugi atas kerugian para korban. Namun hingga saat ini tidak ada penggantian kerugian yang diberikan kepada para korban,” tutup Ardi Sumarta.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News