BLITAR, BANGSAONLINE.com - Para guru honorer K2 di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengeluhkan tidak dibayarkanya gaji mereka. Padahal selama ini mereka telah bekerja maksimal.
Salah satu guru honorer, Dian Eka Ndari mengakui jika mulai Januari hingga September ini, gaji para guru K2 belum dibayarkan. Padahal, para guru sudah menandatangani SPJ untuk bulan Januari sampai Desember. Di mana setiap orang dianggarkan sebesar Rp 550.000 per bulan. Untuk itu pihaknya berharap pada Dinas Pendidikan agar segera mencairkan gaji mereka. Karena selama ini para guru honorer K2 telah melakukan kewajibannya, sehingga haknya juga harus diterimakan.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
‘’Kami berharap gaji para guru honorer K2 bisa segera cair. Selain itu tahun depan juga tetap dianggarkan dengan nominal sesuai dengan UMK,’’ kata Dian Eka Ndari.
Sekretarias Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Gatot Darwoto, SPd mengatakan, terkait persoalan ini dewan akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Karena pihaknya sangat menyadari beban para guru harus memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Namun di sisi lain mekanisme penganggaran harus tetap dipatuhi agar tidak melanggaran ketentuan yang berlaku.
‘’Kami sangat memahami kondisi teman-teman guru, karena tidak sedikit para guru honorer K2 yang menyampaikan pengaduan secara langsung. Diharapkan eksekutif bisa mengambil kebijakan secara cepat terkait masalah ini,’’ kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Drs Totok Subihandono mengatakan, selama ini telah melakukan upaya untuk mencairkan gaji guru honorer K2. Namun karena persoalan nomenklatur sehingga sampai saat ini gaji guru honorer K2 belum bisa diterimakan.
Meski demikian dari hasil rapat bersama dengan SKPD terkait, akan diambil kebijakan dengan merubah nomenklatur melalui Perubahan APBD 2015. ‘’Kita memastikan akan cair semuanya setelah ada perubahan di PAK. Untuk permintaan nominal sesuai UMK mulai tahun depan tidak bisa memberikan keputusan karena harus melalui pembahasan bersama,’’ katanya. (tri/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News