
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Pencabutan larangan pengecer dalam penjualan LPG 3 kg membawa angin segar bagi pemilik pangkalan di Ngawi.
Para pengecer, kembali bisa menjual LPG jenis tabung melon langsung ke konsumen.
Seperti yang di ungkapkan Sri Pujiati, salah satu pemilik pangkalan LPG di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, mengaku sempat kesulitan menjual stok gas saat aturan larangan pengecer masih berlaku.
Pasalnya, tanpa peran pengecer, distribusi LPG ke masyarakat menjadi lebih lambat.
"Saat pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer, kami kesulitan menjual barang. Pengecer sebenarnya sangat membantu menyalurkan LPG ke warga," ujar Sri Pujiati, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, para pengecer yang biasa membeli LPG darinya rata-rata mengambil 5-10 tabung per transaksi.
Mereka umumnya adalah pemilik warung kecil dan toko kelontong yang menjual LPG langsung ke konsumen.
"Dengan adanya pengecer, distribusi jadi lebih mudah. Kalau hanya mengandalkan pembeli langsung ke pangkalan, penjualan terasa lebih berat," tambahnya.
Terkait pasokan, Sri Pujiati menyebut tidak ada kendala berarti. Dalam sepekan, ia menerima dua kali pengiriman dari agen, masing-masing sebanyak 100 hingga 160 tabung LPG.
Soal harga, ia mendapatkan LPG dari agen seharga Rp16.000 per tabung dan menjualnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Jawa Timur, yakni Rp18.000.
"Kami juga tetap menaati aturan. Setiap pembelian wajib menunjukkan KTP elektronik, baik oleh pengecer maupun konsumen langsung," pungkasnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemilik pangkalan di Ngawi berharap distribusi LPG semakin lancar dan masyarakat lebih mudah mendapatkan gas bersubsidi sesuai kebutuhan mereka.(nal/van)