Sempat Melawan, 3 dari 6 Tersangka Curanmor di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Sempat Melawan, 3 dari 6 Tersangka Curanmor di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi Tiga tersangka curanmor (menggunakan kursi roda) yang dihadiahi timah panas oleh polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan 6 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 5 kasus yang berbeda.

Tiga di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit kendaraan sebagai barang bukti kejahatan.

"Siapa pun yang mencoba menggangu wilayah hukum kami, saya pastikan akan tindak tegas, terutama bagi pelaku pencurian dan balap liar," kata kapolres saat memimpin konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jumat (07/02/2025), 

Keenam tersangka ialah AR (21) asal Kabupaten Sampang, FP (25) asal Kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, E (41) asal Sampang, H (39) asal Sampang, dan AF (28) asal Kabupaten Sumenep.

"Untuk tersangka yang memakai kursi roda ini karena memang melawan petugas, sehingga petugas terpaksa menembak. Ini bentuk efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat. Justru kami sangat kasihan ketika mendengar penjelasan dari korban," ujarnya.

"Adapun keenam tersangka pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.

Selain itu, Polres Pamekasan juga menggelar rilis 5 kasus yang terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras dan berbahaya (okerbaya).

Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan barang bukti 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya.

"Untuk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 10 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan, bagi tersangka okerbaya pasal 435 jo 138 ayat 2 UU RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkas kapolres.

Adapun tersangka penyalahgunaan narkotika yakni AS (33) warga Pamekasan, AH (27) warga Pamekasan, ASB (28) warga Pamekasan, SR (23) warga Pamekasan, DAM (27) warga Pamekasan, AK (25) warga Pamekasan, LDP (25) warga Pamekasan, dan MA (29) warga Pamekasan. (bel/dim/van)