Polisi saat menunjukkan barang bukti pupuk cair ilegal
"Sampel buktinya ini yang ada di depan rekan-rekan,sekitar kurang lebih 100 an pupuk sudah di-packing dan sudah akan dikirim," bebernya.
AKBP Rezi menambahkan bahwa usaha ini dijalankan secara online. Harga bervariasi antara 60-90 ribu. Peredaran pasarnya ke luar Situbondo.
" Ke Pekanbaru Riau, Sulawesi dan beberapa wilayah, sementara kita belum temukan beredar di wilayah Kabupaten Situbondo ataupun Jawa Timur," ucapnya
"Sementara, dikenakan pasal 7 dan pasal 122, undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian, dengan ancaman hukuman 6 tahun," imbuhnya
AKPB Razi menyampaikan bahwa untuk kepentingan keberlangsungsungan proses selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian," pungkasnya (sbi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




