Polres Situbondo Grebek Usaha Pupuk Cair Ilegal di Desa Panji Kidul

Polres Situbondo Grebek Usaha Pupuk Cair Ilegal di Desa Panji Kidul Polisi saat menunjukkan barang bukti pupuk cair ilegal

"Sampel buktinya ini yang ada di depan rekan-rekan,sekitar kurang lebih 100 an pupuk sudah di-packing dan sudah akan dikirim," bebernya.

AKBP Rezi menambahkan bahwa usaha ini dijalankan secara online. Harga bervariasi antara 60-90 ribu. Peredaran pasarnya ke luar Situbondo.

" Ke Pekanbaru Riau, Sulawesi dan beberapa wilayah, sementara kita belum temukan beredar di wilayah Kabupaten Situbondo ataupun Jawa Timur," ucapnya

 "Sementara, dikenakan pasal 7 dan pasal 122, undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian, dengan ancaman hukuman 6 tahun," imbuhnya

AKPB Razi menyampaikan bahwa untuk kepentingan keberlangsungsungan proses selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian," pungkasnya (sbi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO