11 Orang Diamankan Buntut Kericuhan Konvoi Pesilat di Blitar

11 Orang Diamankan Buntut Kericuhan Konvoi Pesilat di Blitar Konferensi pers terkait kericuhan yang disebabkan konvoi pesilat di Mapolres Blitar.

"Satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap salah satu hp milik korban adalah HM (22). Namun, dia tidak ditahan karena ini termasuk pencurian ringan," ucapnya.

Ditegaskan olehnya, tujuh orang yang melakukan aksi konvoi dan meresahkan serta melakukan pengerusakan dikenakan dengan undang-undang Ormas. Mereka di antaranya adalah RAB ( 25), FFMP (19), AP (17), AAP (19), DM (19), RH (19) dan HM (22).

"Tindak pidana ormas mungkin baru pertama kali kami terapkan pada perkara hukum anggota perguruan silat. Yang mana ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, menganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial," sebutnya.

Kapolres menyatakan, para pesilat ini diamankan berbekal rekaman CCTV.

"Kami menyita 7 unit kendaraan yang digunakan untuk aksi konvoi, dan pakaian pelaku yang jadi petunjuk, sesuai dengan terekam CCTV," pungkasnya. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ratusan Ojol di Kota Blitar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Zona Merah Stasiun Dihapus ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO