Polemik Kecurangan Jatah Pupuk Subsidi Petani Desa Mander Tuban Berbuah Mediasi, Ini Hasilnya

Polemik Kecurangan Jatah Pupuk Subsidi Petani Desa Mander Tuban Berbuah Mediasi, Ini Hasilnya Suasana mediasi antara petani, kios, dan distributor, terkait permasalahan pupuk subsidi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik jatah di , Kecamatan Tambakboyo, yang berbuntut laporan polisi oleh petani bernama Kurnen (57), terhadap kios Budi Asih berbuah mediasi.

Distributor menggelar mediasi di Balai yang dihadiri Forkompimcam, PPL, dan perwakilan petani desa setempat, Selasa (18/02/2025) siang.

Baca Juga: Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan

Pada kesempatan tersebut, sejumlah petani menyampaikan keluhannya soal alokasi jatah dan harga pupuk kepada perwakilan distributor secara langsung.

Salah satunya, meminta agar kios terbuka terkait data alokasi yang diterima petani.

"Saya minta kejelasan informasi data terkait jatah . Termasuk stok yang tidak diserap petani ini arahnya ke mana," ucap salah seorang petani yang hadir.

Baca Juga: Kios Pupuk Subsidi di Desa Mander Tuban Diduga Tak Bagikan Jatah ke Petani Selama 13 Tahun

Petani itu juga meminta agar kios menempelkan data alokasi pupuk setiap petani di kios setempat. Sehingga semua petani mengetahui jatahnya masing-masing.

Petani lain juga menyinggung soal harga yang ditebus di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Sebab, petani rata-rata membeli satu sak seharga Rp150.000 di kios pupuk .

Menanggapi hal tersebut, perwakilan distributor pupuk, Andri, menyebut akan memberi sanksi berupa peringatan tegas kepada Kios Budi Asih .

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Bulog, Pemkab Tuban Siap Serap Gabah Hasil Panen Petani

"Pada intinya merupakan hak petani. Untuk itu para petani harus mendapatkan sesuai jatah alokasinya. Kemudian untuk solusi dari saya terkait permasalahan Pak Kurnen, maka kios harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian membelikan pupuk nonsubsidi dan Pak Kurnen berhak menebus pupuk sesuai harga subsidi," ujar Andri.

Andri menuturkan jika distributor akan memberikan sanksi berupa pencopotan kios jika terbukti lagi menjual di atas HET.

"Sebenarnya harga untuk jenis Phonska Rp115.000 (seratus lima belas ribu), dan untuk Urea sebesar Rp112.500 (seratus dua belas ribu lima ratus). Oleh karena itu dengan kios menjual Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tentu akan kami sanksi tegas, dan ke depanya harus sesuai HET. Jika diulangi lagi, maka akan kami copot," tegas Andri.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Tuban Tertinggi se-Jatim di 2025

Di sisi lain, Kurnen pun berterima kasih atas kehadiran perwakilan distributor untuk mendengar keluhan para petani .

"Saya ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran distributor Pak Andri ke . Sebab beliau mau melihat secara langsung keluhan petani," ucapnya

"Terima kasih sekali lagi saya ucapkan. Tadi saya sempat menerima tanda kesepakatan bersama kios yang isinya, kios akan menjual secara terbuka dan sesuai alokasi, kemudian kios akan menjual sesuai HET Phonska Rp115.000 dan Urea Rp112.500. Tanpa menggunakan kartu penebusan pupuk," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Penyelundupan Pupuk Subsidi di PN Tuban, Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Di akhir mediasi, pemilik kios juga menandatangani MoU terkait penetapan penjualan harga sesuai HET dan mengganti jatah pupuk Kurnen dengan pupuk nonsubsidi yang ditebus dengan harga subsidi. (coi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO