Jadi Korban Tabrak Lari, Santri Ponpes Ploso Kediri Tewas

Jadi Korban Tabrak Lari, Santri Ponpes Ploso Kediri Tewas Petugas saat bersama terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan santri Ponpes Ploso, Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Salah satu santri di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Ahmad Fahrudin (23), warga Dusun Pisang Indah, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tewas usai menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 16.45 WIB.

Kanit Gakkum Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan bahwa korban mengalami luka serius di bagian dahi, pipi kiri, dan mata. Ia menyebut, kecelakaan ini melibatkan sepeda motor jenis Honda Vario biru nopol AG-6385-EBM yang bertabrakan dengan kendaraan tak dikenal. 

Tragisnya, pengendara motor yang tak diketahui itu langsung melarikan diri setelah kejadian. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di RSUD Gambiran Kota Kediri, korban tidak tertolong.

"Sementara penumpangnya, Jamaluddin (29), warga Indramayu, Jawa Barat, mengalami luka di tangan kanan dan kiri serta beberapa luka lainnya," kata Andi.

Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi saat Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di Simpang Empat Desa Kranding, Kecamatan Mojo, sebuah sepeda motor tak dikenal melaju dari arah barat ke timur, dan tiba-tiba berbelok menyeberang jalan secara mendadak.

Diduga karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, lanjut Andi, pengendara motor tak dikenal itu melakukan manuver berbahaya hingga menyebabkan tabrakan dengan korban.

Benturan keras membuat korban kehilangan kendali, oleng ke kiri, dan akhirnya menabrak pagar besi rumah warga. Usai kejadian, pengendara motor yang tak dikenal melarikan diri, sehingga dikategorikan sebagai kasus tabrak lari.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyebut pihakya telah mengamankan barang bukti berupa Honda Vario milik korban yang mengalami kerusakan parah. Selain itu, petugas juga telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku tabrak lari.

"Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga diduga pelaku sempat kelihatan melintas dari rekaman CCTV," ucapnya.

Meskipun tidak ada rekaman langsung saat kecelakaan, ia menyatakan petugas telah mendeteksi ciri-ciri kendaraan yang terlibat, dan kurang dari 12 jam pelaku diamankan.

“Meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa bertanggung jawab adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan, dan segera melaporkan jika melihat kejadian serupa. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk melindungi nyawa.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa polisi akan selalu berusaha untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban," pungkasnya. (uji/mar)