Gihari (tengah) sedang memegang surat outusan didampingi kuasa hukumnya. Foto: YUDI A/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gihari, seorang warga Jalan Dukuh Alas Malang, Sambikerep, Surabaya menjadi korban penipuan investasi pengembang perumahan yang berlokasi di Gresik.
Total kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
Perkara tersebut berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara tiga pihak yakni Gihari, Sumardi, dan Doni Setiawan.
Mereka sepakat untuk mendirikan perumahan di Kabupaten Gresik. Pada kerja sama tersebut, masing-masing pihak bersedia menyetorkan modal awal senilai Rp 2 miliar.
"Kami lantas melegalformalkan kerja sama kami dalam Akta Perjanjian Kerjasama nomor 5 tanggal 2 Februari 2022. Perjanjian pembelian tanah tersebut mencakup lahan seluas 10.317 meter persegi," kata Gihari kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
Awalnya, Sumardi dan Gihari menyepakati besaran imbal balik dalam kerjasama bernilai sama, yakni sebesar 50 persen.
Namun, pada 2 Februari 2022 kesepakatan lantas diubah dengan persentase 70 persen keuntungan untuk Sumardi dan sisanya untuk Gihari.
Kerja sama itu kemudian dituangkan ke dalam Akta Perjanjian dengan difasilitasi notaris berinisial RH.
"Kami juga telah melakukan pencairan dana namun saat itu kami tak langsung mendapatkan salinan akta," kata Gihari.
Lalu pada 4 bulan kemudian pihaknya menerima salinan akta tersebut. Di sinilah Gihari menemukan beberapa keanehan.
Menurutnya, Akta Kerjasama Perjanjian tersebut berbeda dengan minuta (draft akta autentik yang akan diterbitkan oleh notaris) yang telah ia tandatangani.
Di antaranya, munculnya angka klausul pelunasan take-over lahan, nilai modal perjanjian, dan nilai termin pembayaran, serta adanya perbedaan nama saksi.
"Padahal, saat tandatangan tersebut nilai-nilai itu tidak ada. Sehingga, kami ingin mencocokkan akte ini dengan minuta asli yang telah kami tandatangani dan beri cap jari," ungkapnya.
Akibat dari perubahan akta tersebut, Gihari lantas dikeluarkan sepihak dari pengelolaan perumahan tersebut.
Tak hanya gagal mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar dari hasil penjualan rumah, pihaknya juga tidak bisa menarik kembali modal yang telah dibayarkan.
Gihari telah melaporkan perkara ini kepada kepolisian Polres Gresik. Namun karena pembuatan akta perjanjian ini menyangkut pada kerja notaris, Gihari diminta terut melapor kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai pihak yang menaungi notaris pada 12 Mei 2023 lalu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




