
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perwakilan manajemen PT Orela Shipyard, Subagi, menegaskan bahwa perusahan dalam Hak Pengelolaan Lahan atau HPL patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
"PT Orela Shipyard yang berdiri di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik memegang teguh dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan HPL," ujarnya, Minggu (2/3/3035).
Ia menegaskan, dalam pengurusan izin HPL perusahaan tidak mengabaikan atau melanggar peraturan pemerintah dalam hal izin operasional.
"PT Orela sudah mengajukan permohonan pengurusan HPL sejak tahun 2018 dan diajukan kembali pada tahun 2023. Hal ini bisa dibuktikan bahwa peta bidang hasil reklamasi juga sudah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," paparnya.
Lebih jauh disampaikan olehnya, seluruh operasional perusahaan sudah merujuk dalam ketentuan dan perizinan yang ditentukan oleh dinas dan instansi terkait.
"Kami sudah klarifikasi kepada dinas dan instansi terkait, bahwa PT Orela Shipyard berkomitmen akan mematuhi perundang udangan yang berlaku dan terus berupaya menjaga ketertiban lingkungan dan masyarakat," ucapnya.
Karena itu, Subagi mengatakan jika ada yang menyatakan ada dugaan pelanggaran aktivitas reklamasi di pantai untuk PT Orela bahwa tuduhan itu tidak benar. Sebab, PT Orela belum melakukan aktivitas reklamasi.
"Untuk saat ini kami belum melakukan reklamasi, hanya peninggian leveling tanah karena terkena abrasi. Sehingga jika ada yang mengabarkan perusaan telah lakukan aktivitas reklamasi itu hanya asumsi atau hanya opini saja," katanya.
Ia menambahkan, PT Orela Shipyard dalam menjalankan aktivitas galangan kapal dan pembuatan kapal sangat peduli dengan lingkungan sekitar.
"Kami sudah melaksanakan corporate social responsibility atau CSR peduli lingkungan yang dimulai sejak 2013, salah satunya program pembuatan terumbu karang dan penanaman mangrove," pungkasnya. (hud/mar)