KAI Daop 7 Madiun Imbau Agar Masyarakat Tak Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun Imbau Agar Masyarakat Tak Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api Petugas kemanan dari Daop 7 melakukan patroli dan imbauan kepada masyarakat

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tambah Zainul.

Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya melalui personel keamanan terus memperkuat patroli keamanan di area jalur Kereta Api.

Selain itu, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel Kereta Api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Dengan adanya berbagai langkah ini, berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan Kereta Api sebagai prioritas utama," tutup Zainul. (hms/dro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO