
BANGSAONLINE.com - Dalam hukum Islam, berbagi takjil termasuk dalam kategori sedekah dan dianjurkan (sunnah). Disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, bahwa seseorang yang memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu sendiri, tanpa mengurangi pahala orang yang menjalankan puasanya.
Saat ini umat Islam tengah menjalani bulan suci Ramadhan, di mana setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa. Seperti puasa lainnya, puasa Ramadhan dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu pemandangan yang sering terlihat selama bulan Ramadhan adalah antusiasme masyarakat dalam membagikan takjil. Banyak orang berlomba-lomba memberikan makanan dan minuman untuk berbuka puasa kepada sesama.
Berbagi takjil di bulan Ramadhan memiliki nilai ibadah dalam Islam. Para ulama menyebutkan bahwa memberi makanan kepada orang yang berpuasa, terutama bagi mereka yang membutuhkan, adalah perbuatan yang sangat dianjurkan karena mengandung unsur peduli sesama dan mempererat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim).
Cara pembagian takjil pun beragam, mulai dari menitipkannya di masjid, mushala, atau tempat-tempat yang mengadakan buka puasa bersama, hingga membagikannya di pinggir jalan.
Semangat berbagi ini didorong oleh ajaran Islam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Hadis tersebut menekankan keutamaan memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa. (mg4)