Penundaan CPNS dan PPPK 2024, Ini Kata Kepala BKN

Penundaan CPNS dan PPPK 2024, Ini Kata Kepala BKN Surat tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala BKN Zudan Arif menyebutkan mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, merupakan sesuai dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara pada 5 Maret 2025.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024," tulis Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengatakan, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan PPPK dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung. Hal ini, salah satunya direspon dengan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.Berikut sejumlah rangkuman Surat Kepala BKN Perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024:Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

  1. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  2. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
  3. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
  4. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
  5. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
  6. Pelamar PPPK yang sudah melewati batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki pada 1 Maret 2026 akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Sebelum Ditunda

Sebelum berubah jadwal, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dijadwalkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal usul penetapan NIP CPNS dan NI PPPK. Hal ini diatur Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024.

Adapun usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS semula dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari-23 Maret 2025. Sementara untuk usul penetapan NI PPPK 2024 Tahap 1 semula dijadwalkan berlangsung pada 1-28 Februari 2025 dan usul NI PPPK 2024 Tahap 2 pada 1-31 Juli 2025.

Jadwal CPNS dan PPPK 2024 Setelah Ditunda

CPNS

  • Usul penetapan NI CPNS: Paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 September 2025
  • Pengangkatan CPNS 2024: Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025
  • Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025

PPPK

  • Usul penetapan NI PPPK: Paling lambat 30 November 2025
  • Keputusan pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Februari 2026
  • Pengangkatan PPPK: TMT 1 Maret 2026

Selain itu, Zudan mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Link Surat Kepala BKN

Unduh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dengan klik DI SINI.