
Daftar Isi
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap praktik peredaran minyak goreng yang tak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasuruan.
Pelaku diketahui berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. AM mengaku sudah memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.
Polisi menemukan, tersangka menjalankan usaha ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label yang dijual Rp19.500 per botol.
Dari bisnis tersebut, pelaku ditaksir meraup keuntungan fantastis hingga Rp120 juta per bulan.
Kasus ini terungkap setelah Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran minyak goreng tanpa label di masyarakat.
Pada Selasa, (11/3/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, tim kepolisian menggerebek lokasi produksi yang beroperasi di rumah tersangka di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Tersangka AM bertindak sebagai produsen utama dalam operasi ini. Ia membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, mengemasnya dalam botol berukuran 670 ml, dan menjualnya tanpa label.