
Daftar Isi
MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Madiun menggelar Forum Komunikasi untuk meningkatkan partisipasi badan usaha dalam Program Donasi JKN, Kamis (13/03/2025).
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo memberikan penghargaan kepada delapan badan usaha di wilayahnya atas komitmen dan kontribusi dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kepada delapan badan usaha, yakni RSU Aisyiyah Ponorogo, RSU Muhammadiyah Ponorogo, RSUD dr. Harjono S Ponorogo, PT. Darmayu Puri Kencana (RSU Darmayu Ponorogo), PT. Daya Surya Sejahtera, Lazismu KL RSU Aisyiyah Ponorogo, RSU Muslimat Ponorogo, dan RS Yasyfin Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Ponorogo masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.
Oleh karena itu, upaya peningkatan kepesertaan JKN melalui donasi badan usaha menjadi langkah strategis.
“Segala upaya kita lakukan untuk peningkatan jumlah kepesertaan, salah satunya melalui donasi dari badan usaha. Semoga ini dapat membantu capaian UHC di Kabupaten Ponorogo,” ujar Sugiri.
Program Donasi JKN
Program Donasi JKN yang dikelola BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat perorangan, badan usaha, atau lembaga lain untuk menjadi donatur dengan cara membayarkan iuran JKN bagi masyarakat kurang mampu.
Donatur dapat mengajukan data calon peserta kepada BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa prinsip dasar Program JKN adalah gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu mereka yang kurang mampu.
“Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari badan usaha yang telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Program Donasi JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Madiun,” ungkap Wahyu Dyah Puspitasari, yang akrab disapa Ita.
Prosedur Program Donasi JKN
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa badan usaha atau lembaga yang ingin berpartisipasi dalam Program Donasi JKN dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Mengajukan data calon peserta kepada petugas Relationship Officer di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif.
- Melakukan pembayaran langsung melalui nomor Virtual Account yang diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
Menurut Ita, Program JKN merupakan program mulia yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Dengan menyalurkan dana CSR dari badan usaha, artinya badan usaha telah turut serta membantu masyarakat dalam hal kesejahteraan sosial, di mana kesehatan merupakan hak dasar manusia sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia juga berharap ke depan semakin banyak badan usaha yang menyalurkan dana CSR untuk membantu masyarakat sekitar.
“Jika badan usaha memiliki rekomendasi peserta non-JKN atau peserta JKN dari segmen PBPU kelas III yang menunggak dan berhak untuk dibantu, silakan diajukan kepada kami. Dana CSR yang dimiliki badan usaha akan kami salurkan kepada peserta sesuai usulan badan usaha,” lanjutnya.
Program Donasi JKN dinilai sangat baik karena tidak hanya membantu pemerintah dalam segi pendanaan secara tidak langsung, tetapi juga memastikan masyarakat di sekitar perusahaan dapat memperoleh jaminan kesehatan.
“Hal ini tentunya akan menjadi contoh bagi badan usaha lainnya untuk turut serta mengambil bagian dalam menyukseskan program mulia ini. Mendonasikan CSR badan usaha ke dalam bentuk jaminan kesehatan masyarakat menurut saya merupakan salah satu bantuan yang sudah jelas manfaatnya,” pungkas Ita. (fer/adv)