BPJS Kesehatan Kediri beserta Mitra Faskes Siap Layani Peserta JKN Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Kediri beserta Mitra Faskes Siap Layani Peserta JKN Selama Libur Lebaran Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri tetap melayani peserta JKN saat libur lebaran.

"Jika tidak bisa berkunjung ke kantor cabang, peserta dapat memanfaatkan kanal layanan secara digital melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan Administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118-165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau website resmi BPJS Kesehatan. Jenis layanan yang bisa didapatkan peserta mulai dari layanan informasi, administrasi, hingga pengaduan," ucap Tutus.

Sesuai dengan prinsip portabilitas, Tutus menerangkan jika peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan kapan saja dan di mana saja. Sehingga peserta JKN yang saat ini sedang menjalani mudik lebaran bisa dengan tenang mendapatkan layanan kesehatan meskipun di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

"Kita berharap selalu sehat saat merayakan lebaran bersama keluarga, namun penurunan kesehatan juga tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Pastikan kepesertaan JKN selalu aktif. Jadi peserta JKN yang berada di luar domisilinya, ketika membutuhkan layanan kesehatan bisa berobat ke fasilitas kesehatan terdekat meskipun tidak terdaftar di sana," terangnya.

Peserta JKN, lanjut dia, bisa berkunjung ke FKTP yang sama sebanyak 3 kali dalam satu bulan. Apabila dalam keadaan gawat darurat sesuai indikasi medis, peserta bisa langsung pergi ke IGD rumah sakit sesuai dengan kriteria kegawatdaruratan dan fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kilisuci Kota Kediri, Endiani Roosiwardhani, menjelaskan bahwa meskipun libur lebaran 2025, pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut akan tetap buka dan siap melayani peserta JKN.

"Saat libur lebaran, kami tetap memberikan pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, serta unit gawat darurat (UGD) yang buka selama 24 jam. Bagi peserta JKN yang dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan indikasi medis dan berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), maka biaya layanan kesehatan dapat ditanggung oleh JKN," ucapnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO