
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp20 juta.
Kedua pelaku diketahui berinisial AEP (41) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo dan AS (30) warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dalam aksinya, kedua pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara belanja ke beberapa warung kelontong. Kemudian, uang kembalian dari belanja pun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, mengatakan uang palsu tersebut disebarkan di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar.
"Total uang dari kedua pelaku ada Rp20 juta. Tapi yang sudah diedarkan sekitar Rp17 juta dan saat ditangkap, dari kedua pelaku masih tersisa uang palsu Rp3 juta," kata Rudi saat menggelar rilis pers di Mapolres Tuban, Selasa (8/4/2025).
Ketahuan Warga saat Belanja Gunakan Upal
Selain toko kelontong, kedua pelaku juga membelanjakan uang palsu ke pedagang-pedagang kecil yang tujuannya agar mendapatkan kembalian uang asli.
Tapi dalam aksinya, ternyata ada warga yang mencurigai bahwa uang yang dibawa pelaku palsu. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melalukan pengejaran, penyelidikan, dan olah TKP serta meminta keterangan beberapa saksi.
"Dari upaya itu, kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing," timpalnya.
Rudi menjelaskan, sekilas uang palsu tersebut memang mirip yang sebenarnya. Akan tetapi jika dicermati agak lama, kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar. Bahkan, mudah dikenali saat diraba atau dilihat secara teliti.
Uang Palsu Berasal dari Malang
Berdasarkan penuturan pelaku, uang itu didapat dari Kota Batu, Malang Raya, Jawa Timur. Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan membeli Rp2 juta.
"Jadi uang palsu Rp20 juta itu dibeli seharga Rp2 juta yang dibeli dari percetakan uang palsu yang ada di Kota Malang. Sedangkan, percetakannya sendiri saat ini sudah digrebek oleh petugas kepolisian yang ada di sana," bebernya.
Sementara itu, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama bulan Ramadhan. Motif utamanya karena ekonomi, tergiur keuntungan besar dari uang palsu tersebut.
Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Mata Uang.
Ancaman pidana untuk mengedarkan dan membelanjakan uang palsu diatur dalam Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Para pelaku tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Rudi. (wan/rev)