APS Tak Dijamin JKN, BPJS Kesehatan Gresik Imbau Peserta Pahami Alur Pelayanan

APS Tak Dijamin JKN, BPJS Kesehatan Gresik Imbau Peserta Pahami Alur Pelayanan Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu peserta JKN di Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri (APS) tidak dijamin dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, APS termasuk dalam jenis pelayanan yang dikecualikan dari jaminan JKN.

“Kondisi APS ini kemungkinan bisa terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Misalnya, pasien berobat ke puskesmas atau klinik atau dokter praktik pribadi kemudian dari pemeriksaan dinyatakan pasien bisa diobati oleh dokter di FKTP dan tidak perlu dirujuk tetapi pasien tetap meminta dirujuk untuk bisa mendapatkan pelayanan spesialistik. Hal tersebut termasuk ke APS dan tidak dapat dijamin JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Dijelaskan pula olehnya, APS kerap terjadi di FKRTL, terutama saat peserta JKN yang dirawat inap memilih pulang lebih awal karena merasa sudah pulih.

“Penentuan kondisi peserta tersebut stabil atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Jadi kalau pasien meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa persetujuan dokter, maka biaya perawatan tidak ditanggung JKN. Semua ditanggung sendiri, meski awalnya masuk dengan jaminan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dari sisi medis, ia menyebut tindakan APS dinilai sangat berisiko karena pasien bisa saja mengalami kekambuhan atau memburuk setelah pulang sebelum waktunya.

"Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk berkomunikasi dengan dokter sebelum mengambil keputusan APS. Kami tidak menyarankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi pasien itu sendiri," tuturnya.

Selain itu, APS juga berlaku bagi pasien yang menuntut pemeriksaan atau prosedur medis tertentu yang tidak dianggap perlu oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), meski sudah memiliki surat rujukan rumah sakit.

“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa rujukan pelayanan kesehatan perseorangan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis pasien dengan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan,” ucap Janoe.

Lebih lanjut, ia mengimbau peserta JKN untuk memahami alur pelayanan yang benar agar tidak terkendala saat mengakses layanan.

“Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP. Jika keluhan peserta dapat diselesaikan di FKTP, maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis. Namun jika membutuhkan tindakan lanjutan seperti pelayanan spesialistik, peserta akan dirujuk sesuai prosedur. Peserta juga diperkenankan langsung ke rumah sakit hanya jika dalam kondisi gawat darurat,” paparnya.

Pemahaman terhadap alur JKN ini diamini oleh salah satu peserta, Mahadewi Natalia (24), warga Kabupaten Gresik, yang menyebut tak pernah menemui kendala selama menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

“Sudah sekitar 2 tahun saya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, tidak pernah membayar biaya lagi saat berobat. Saya cukup menunjukkan KTP dan memastikan bahwa status kepesertaan saya aktif. Hal ini berlaku juga untuk keluarga saya yang lain. Jika mengikuti alur, semua akan terasa mudah,” akunya. (red)