Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu peserta JKN di Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri (APS) tidak dijamin dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, APS termasuk dalam jenis pelayanan yang dikecualikan dari jaminan JKN.
“Kondisi APS ini kemungkinan bisa terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Misalnya, pasien berobat ke puskesmas atau klinik atau dokter praktik pribadi kemudian dari pemeriksaan dinyatakan pasien bisa diobati oleh dokter di FKTP dan tidak perlu dirujuk tetapi pasien tetap meminta dirujuk untuk bisa mendapatkan pelayanan spesialistik. Hal tersebut termasuk ke APS dan tidak dapat dijamin JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Dijelaskan pula olehnya, APS kerap terjadi di FKRTL, terutama saat peserta JKN yang dirawat inap memilih pulang lebih awal karena merasa sudah pulih.
“Penentuan kondisi peserta tersebut stabil atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Jadi kalau pasien meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa persetujuan dokter, maka biaya perawatan tidak ditanggung JKN. Semua ditanggung sendiri, meski awalnya masuk dengan jaminan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dari sisi medis, ia menyebut tindakan APS dinilai sangat berisiko karena pasien bisa saja mengalami kekambuhan atau memburuk setelah pulang sebelum waktunya.
"Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk berkomunikasi dengan dokter sebelum mengambil keputusan APS. Kami tidak menyarankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi pasien itu sendiri," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




