Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu peserta JKN di Gresik.
Selain itu, APS juga berlaku bagi pasien yang menuntut pemeriksaan atau prosedur medis tertentu yang tidak dianggap perlu oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), meski sudah memiliki surat rujukan rumah sakit.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa rujukan pelayanan kesehatan perseorangan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis pasien dengan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan,” ucap Janoe.
Lebih lanjut, ia mengimbau peserta JKN untuk memahami alur pelayanan yang benar agar tidak terkendala saat mengakses layanan.
“Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP. Jika keluhan peserta dapat diselesaikan di FKTP, maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis. Namun jika membutuhkan tindakan lanjutan seperti pelayanan spesialistik, peserta akan dirujuk sesuai prosedur. Peserta juga diperkenankan langsung ke rumah sakit hanya jika dalam kondisi gawat darurat,” paparnya.
Pemahaman terhadap alur JKN ini diamini oleh salah satu peserta, Mahadewi Natalia (24), warga Kabupaten Gresik, yang menyebut tak pernah menemui kendala selama menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Sudah sekitar 2 tahun saya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, tidak pernah membayar biaya lagi saat berobat. Saya cukup menunjukkan KTP dan memastikan bahwa status kepesertaan saya aktif. Hal ini berlaku juga untuk keluarga saya yang lain. Jika mengikuti alur, semua akan terasa mudah,” akunya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




