BLITAR, BANGSAONLINE.com – Pengaruh Miras (minuman keras) membuat dua remaja lulusan STM gelap mata. Keduanya tak mampu menahan birahinya hingga melakukan tindak pidana perkosaan.
Peristiwa berawal ketika DDS (18) warga Kelurahan Bajang Kecamatan Talun dan RM (18) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi melakukan pesta Miras bersama dua orang lainya di taman Kota Wlingi, Kamis (1/10) dini hari. Keempat remaja itu mengakhiri pesta Miras sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Perguruan Silat di Blitar Diminta Evaluasi Penerimaan Anggota, Imbas Pesilat Edarkan Dobel L
Usai pesta Miras DDS dan RM pulang berboncengan motor. Di tengah jalan desa Bajang mereka bertemu dengan korban AR (31) warga perumahan Panti Mulya Desa Kendalrejo Kecamatan Talun. Saat itu korban pulang dari menunggu keluarganya di Rumah Sakit Anisa Wlingi. Korban menunggu kendaraan umum dari arah Malang.
“Dari pengakuan pelaku, setelah bertemu dengan korban, keduanya menawarkan mengantar pulang korban. Namun, dalam perjalanan pelaku tiba-tiba membelokkan motornya ke makam desa dan korban diperkosa di sana,” Kata Kapolsek Talun, AKP Subondo.
Usai puas melampiaskan nafsunya, korban dipaksa kembali melayani birahi kedua pelaku. Namun korban berontak dan berhasil melarikan diri dengan kondisi telanjang.
Baca Juga: Bikin Onar saat Konvoi dan Lakukan Provokasi di Mapolres Blitar, 45 Pesilat Diamankan
“Korban sebenarnya sejak awal berontak, karena kalah kuat dengan dua pelaku akhirnya korban dapat diperkosa. Kedua pelaku juga memukuli korban dengan pelepah kelapa kering karena berontak. Namun saat pelaku akan mengulangi perbuatannya korban melarikan diri," papar AKP Subaondo lagi.
Sementara menurut keterangan saksi Ani Sabarwati (25) warga Kelurahan Bajang, saat dirinya pergi ke pasar di pagi hari mendegar teriakan minta tolong. Ternyata korban lari dari makam desa dengan kondisi berdarah dan tanpa busana.
“Waktu lewat jalan dekat kuburan saya melihat orang itu (korban). Akhirnya saya teriak minta tolong dan korban ditolong warga dibawa ke RS Ngudi Waluyo Wlingi,” ungkap Ani saat memberi keterangan sebagai saksi di Polsek Talun.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ngawi Kerap Nginap di Rumah Keluarga Korban di Blitar, Dikenalkan Sebagai Suami Siri
Sedang kedua tersangka ditangkap petugas Polsek Talun di dua tempat berbeda. RM bersembunyi di sudut makam yang rimbun. Sedangkan DDS ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00. Sebelumnya pencarian dua pelaku sempat mengalami kesulitan karena tidak jelas identitasnya. Namun warga mengetahui kalau motor yang ditinggal di makam desa itu milik DDS.
Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengakui semua perbuatanya. Sebelum melakukan perkosaan keduanya dan dua teman lainya juga mengaku asik pesta Miras di Taman Kecamatan Wlingi. Sementara yang membeli minuman adalah Suwito (22) tetangga DDS.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 285 KUHP yo pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Polisi juga menyita satu pelepah kering daun kelapa sepanjang 1 meter dan beberapa pakaian milik korban. Selain memeriksa korban, Unit Reskrim Polsek Talun juga memeriksa beberapa saksi.
Baca Juga: Belum Sempat Dijual, Pelaku Curanmor di Belakang Markas TNI Blitar Diamankan Polisi
"Kita masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Ngudi Wlauyo. Keduanya bila terbukti bersalah bisa dijerat dua pasal. Selain pasal 285 juga pasal 351 KUHP. Sedang Suwito dikenakan Tipiring, karena membeli dan menjual Miras,” terang mantan Kapolsek Panggungrejo itu. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News