Aktivis LSM Minta Kualifikasi Perusahaan Dalam Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan Jelas

Aktivis LSM Minta Kualifikasi Perusahaan Dalam Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan Jelas Audiensi aktivis LSM dengan DPRD Kabupaten Pasuruan terkait Raperda TJSL.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD setempat mendapat sorotan dari kalangan aktivis LSM.

Saat audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4/2025) kemarin, sejumlah aktivis LSM meminta agar raperda tersebut tak dipaksakan. 

"Jadi raperda TJSL yang ada di pasal 7 ini bukan kualifikasi obyek hukum," kata Imam Rusdian, salah satu aktivis LSM Gertak (Gerakan Transparansi Anti Korupsi).

Dia menjelaskan isi pasal 7 dalam raperda itu menyebutkan bahwa perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri, wajib mengeluarkan CSR.

Namun menurut pandangan Imam, perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR menurut undang-undang adalah perusahaan penanaman modal.

"Artinya perusahaan yang sahamnya ditawarkan kepada masyarakat, dan tidak semua perusahaan yang sahamnya ditawarkan kepada masyarakat melalui pasar sekuritas," cetusnya.

Ia menjelaskan, bahwa kualifikasi perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR seharusnya bukan BUMN, BUMD dan, swasta.

"Bukan seperti itu. Swasta itu banyak jenisnya, ada perusahaan terbuka (go public) dan ada perusahaan yang bukan go public. Artinya bukan perusahaan yang menawarkan sahamnya ke masyarakat. Negara melalui undang-undang sudah mengatur perusahaan apa yang wajib mengeluarkan CSR. Perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR itu adalah perusahaan penanaman modal, bukan badan usaha," beber Imam.

"Oleh karena itu, kalau memang raperda itu akan dilaksanakan, kualifikasinya harus jelas. Kalau tidak, jangan terlalu dipaksakan," pungkasnya. (afa/rev)