Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Usia 6 Tahun di Sumberasih

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Usia 6 Tahun di Sumberasih Pelaku pencabulan yang telah diamankan Polres Probolinggo Kota

Dari perkembangan kasus tersebut, polisi juga meminta ke Dinas Sosial agar memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

AKBP Rico menuturkan, berdasarkan proses penyelidikan didapatkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di (BAP) sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota," terangnya.

Dari keterangan korban, modus tersangka dalam melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara melakukan pengancaman.

"Sebelum disetubui, pelaku mengancam korban dan pelaku sendiri merupakan tetangga dari korban," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-. (ndi/van)