
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun yang terjadi akhir Desember 2024 di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Aksi pencabulan itu diperkirakaj terjadi pada akhir bulan Desember 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Tepatnya, disekitar rumah korban.
Pelaku berinisial JS (25), warga Sumberasih telah diamankan usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga (nama samaran) yang merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ibu korban.
"Setelah Kami menerima laporan dari Ibu korban, Satreskrim langsung gerak cepat untuk mengungkap pelaku dan menggiringnya," ujar AKBP Rico kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah dekat kediman korban sekira pukul 19.00 WIB
"Kita langsung memeriksa para saksi termasuk korban yang didampingi orangtuanya. Sekaligus, kita juga melalukan visum ke rumah sakit dan menyita Barang Bukti didapat jika telah terjadi persetubuhan kepada korban" urainya.
Dari perkembangan kasus tersebut, polisi juga meminta ke Dinas Sosial agar memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
AKBP Rico menuturkan, berdasarkan proses penyelidikan didapatkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di (BAP) sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota," terangnya.
Dari keterangan korban, modus tersangka dalam melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara melakukan pengancaman.
"Sebelum disetubui, pelaku mengancam korban dan pelaku sendiri merupakan tetangga dari korban," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-. (ndi/van)