
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu yang rutin melakukan lelang terbuka barang milik daerah melalui platform lelang.go.id dihadapkan pada masalah serius yang dapat merugikan keuangan daerah.
Banyak peserta lelang, dengan niatan untuk bersaing, melakukan penawaran dengan harga tinggi yang tidak masuk akal. Hal ini berujung pada pembatalan oleh pemenang lelang, yang membuat barang tersebut tidak pernah diambil.
Agung Suryo, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Batu, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4/2025), mengungkapkan bahwa saat ini sedang terjadi fenomena peserta lelang 'nakal'.
Kontroversi ini merujuk pada peserta yang dalam usaha untuk menang, mungkin secara tidak sadar menawar harga jauh di atas nilai yang wajar.
"Peserta lelang takut kalah dengan pesaing lain, sehingga mereka menawar terlalu tinggi. Padahal, harga tersebut tidak realistis," ungkap Agung.
Masalah ini muncul karena beberapa pemenang lelang merasa rugi ketika barang yang mereka beli tidak sesuai dengan ekspektasi atau nilainya. Akibatnya, mereka memutuskan untuk membatalkan diri dan meninggalkan barang yang telah dilelang tanpa ada pihak yang bertanggung jawab untuk mengambilnya.
Ia menjelaskan beberapa dinamika yang terjadi dalam proses lelang, khususnya mengenai kendaraan bermotor dan inventaris kantor.
Salah satu contoh yang diangkat adalah lelang Honda Supra Fit 2008 dengan nilai limit Rp1,3 juta dan uang jaminan sebesar Rp200 ribu. Pada lelang tersebut, ada peserta yang menawar kendaraan sampai Rp4,5 juta.
Namun, karena harga yang ditawarkan jauh di atas nilai pasar, yang berkisar Rp2,5 juta, pemenang tersebut akhirnya membatalkan tawarannya.
"Mungkin saja mereka berpikir ulang, mending rugi Rp200 ribu daripada rugi banyak," kata Agung.
Insiden serupa juga pernah terjadi ketika sebuah barang dengan nilai limit Rp30 juta ditawarkan sebesar Rp75 juta. Namun, tawaran tinggi ini pun tidak berlanjut dan akhirnya dibatalkan.
Agung menjelaskan, jika pemenang lelang tidak dapat melunasi pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan, barang yang dilelang akan kembali diserahkan kepada pemerintah dan dijadwalkan untuk lelang ulang.
Selain itu, jika ada barang yang tidak mendapatkan penawaran sama sekali, BKAD juga akan melakukan usul lelang ulang kepada pemerintah pusat melalui KPKNL. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam proses pengelolaan aset daerah, serta memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan barang-barang yang dilelang.
Dengan kebijakan ini, BKAD berharap dapat menarik minat lebih banyak peserta dalam lelang, serta memastikan bahwa aset yang ada dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah. (adi/rev)