Menteri ATR/BPN saat bersama Kepala Daerah se-Jawa Tengah.
SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah Jawa Tengah untuk berperan aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.
Ada 4 klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni land tenure, land value, land use, dan land development. Nusron menyebut, keempatnya menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.
"Land tenure itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," ujarnya dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).
Menurut dia, seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan, seperti memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber awal dari banyak sengketa.
“Sering kali konflik tanah dimulai dari SKT yang tidak valid. Ini harus jadi perhatian bersama,” katanya.
Pada aspek land value, ia menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT akan dijadikan acuan utama dalam penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan setiap tahun.






