Usai Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Dikenakan Wajib Lapor ke Kejari dan Polres Probolinggo

Usai Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Dikenakan Wajib Lapor ke Kejari dan Polres Probolinggo

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo usai dinyatakan bebas bersyarat.

Dimas Kanjeng terjerat kasus pembunuhan Abdul Gani.

Perlu diketahui, bebas bersyarat yang diterima Dimas Kanjeng adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar penjara setelah memenuhi syarat tertentu

Seperti telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana (tidak kurang dari sembilan bulan) dan menunjukkan perilaku baik.

Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih dianggap menjalani masa hukumannya dan dapat dikembalikan ke penjara jika melanggar persyaratan yang ditetapkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan jika Dimas Kanjeng memang dikenai wajib lapor. 

Bahkan, Taufik mengaku jika tiap bulan sekali, terutama di minggu kedua, Dimas Kanjeng wajib mendatangi Kejaksaan untuk absensi wajib lapor.

"Baik rekan-rekan media, dapat saya jelaskan Dimas Kanjeng wajib lapor pembebasan syarat dilakukan satu bulan sekali pada minggu kedua di Kejaksaan Negeri Kab Probolinggo, apabila jadwal yang bersangkutan wajib lapor, akan kami infokan. Terimakasih," ujar Kasi Intel kepada sejumlah wartawan melalui rilis group kejaksaan, Jum'at (6/11/2025).

Tidak hanya itu, Taufik mengaku jika Dimas Kanjeng Taat Pribadi selama ini masih koperatif menjalankan wajib lapor ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

Sementara, kebebasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak hanya dipantau Kejaksaan melalui absensi wajib lapor. Namun, Polres Probolinggo juga melakukan hal yang sama.

Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti ketika ada laporan. 

Karena, sampai saat ini, masih dikatakannya, upaya metigasi lebih optimalisasi ke arah Harkamtibmas.

"Kita melakukan pemantauan melalui jaringan Intelijen dengan Polsek setempat. Kalau nanti, memang ada indikasi menyimpang, ya tentunya kita akan melakukan upaya penegakan hukum," tegas AKBP Latif.

Sementara, ditanya soal aktifitas Dimas Kanjeng, lagi-lagi Kapolres mengaku sejauh ini tidak ada kegiatan yang menyimpang dan tidak ada laporan dari masyarakat terkait dengan perbuatannya. (ndi/van)