
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023. Tersangka terbaru yang ditetapkan pada Senin (22/9/2025) lalu adalah AMZ.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AMZ langsung memenuhi panggilan penyidik Kejari pada Kamis (25/9/2025) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, AMZ kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa AMZ merupakan bagian dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) bentukan di era Bupati Rini Syarifah.
Dari hasil penyidikan, AMZ diduga ikut menerima aliran dana dan berperan dalam pengkondisian proyek.
Peran tersangka ini di antaranya menyetorkan uang ke MM, kakak mantan Bupati Rini Syarifah, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk perkembangan persidangan yang sudah berjalan,” ujar Diyan.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama.
Mereka adalah MD (Direktur PT Cipta Graha Pratama), MID, HS, HB, serta MM. Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, DC, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.
Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp512.489.814,72.
Penyidik memastikan penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(ina/van)