Ketua LHA Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro (kiri), dan rekanya saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Riyyan, seorang siswa SMA Negeri di Pare, kini memasuki tahap pelimpahan kedua (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Dua tersangka, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum telah ditahan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
BACA JUGA:
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Pengukuran Ulang Jadi Solusi Sengketa Tanah di Tawang Kediri
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap kedua dilakukan oleh penyidik Polres Kediri terhadap lima tersangka berinisial MA, ES, F, R, dan E.
"Dua dari lima anak yang berkonflik dengan hukum kini resmi ditahan, mengacu pada Pasal 32 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena ancaman hukuman melebihi tujuh tahun," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Polres Kediri telah menangkap 14 terduga pelaku pengeroyokan, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya lima pelaku yang terbukti terlibat langsung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




