Kasus Dugaan Kekerasan di Kediri: 2 Anak Ditahan, 3 Lainnya Ditangguhkan

Kasus Dugaan Kekerasan di Kediri: 2 Anak Ditahan, 3 Lainnya Ditangguhkan Ketua LHA Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro (kiri), dan rekanya saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Riyyan, seorang siswa SMA Negeri di Pare, kini memasuki tahap pelimpahan kedua (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menyatakan berkas perkara telah lengkap. 

Dua tersangka, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum telah ditahan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten , Uwais Deffa I Qorni, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap kedua dilakukan oleh penyidik Polres terhadap lima tersangka berinisial MA, ES, F, R, dan E. 

"Dua dari lima anak yang berkonflik dengan hukum kini resmi ditahan, mengacu pada Pasal 32 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena ancaman hukuman melebihi tujuh tahun," ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. 

Sebelumnya, Polres telah menangkap 14 terduga pelaku pengeroyokan, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya lima pelaku yang terbukti terlibat langsung.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO