
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Riyyan, seorang siswa SMA Negeri di Pare, kini memasuki tahap pelimpahan kedua (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Dua tersangka, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum telah ditahan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap kedua dilakukan oleh penyidik Polres Kediri terhadap lima tersangka berinisial MA, ES, F, R, dan E.
"Dua dari lima anak yang berkonflik dengan hukum kini resmi ditahan, mengacu pada Pasal 32 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena ancaman hukuman melebihi tujuh tahun," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Polres Kediri telah menangkap 14 terduga pelaku pengeroyokan, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya lima pelaku yang terbukti terlibat langsung.
Dua anak yang ditahan kini berada di LP Anak di Blitar, sementara tiga lainnya ditangguhkan penahanannya karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro, mengapresiasi polisi dan kejaksaan atas langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
Dipa, yang juga kuasa hukum korban, menilai Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum secara adil. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Peristiwa ini bermula saat korban bersama teman-temannya berpapasan dengan gerombolan yang membawa parang dan balok kayu di Desa Menang, Pagu.
Gerombolan tersebut memaksa korban berhenti dan melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Riyyan setelah dirawat di rumah sakit. Polisi menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor untuk proses hukum lebih lanjut. (uji/mar)