Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Rekening Bank Jatim: Salah Satu Terdakwa Ajukan Nota Keberatan

Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Rekening Bank Jatim: Salah Satu Terdakwa Ajukan Nota Keberatan Suasana sidang lanjutan kasus pembobolan rekening Bank Jatim dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus pembobolan Bank Pembanguan Daerah Jawa Timur sebanyak Rp100 miliar yang dilakukan para terdakwa Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung Oskar dan Melinda dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim.

Penasehat hukum dari terdakwa Abdul Rohim, Totok membacakan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim untuk atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebab menurut, Totok PN Surabaya tidak berwewang mengadili perkara ini.

"Dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau kabur, sehingga batal demi hukum," kata Totok Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (24/04/2025) sore.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, meskipun hingga kini belum dijelaskan secara rinci alasan yuridis atas pernyataan tersebut.

Berbeda dengan Abdul Rahim, tiga terdakwa lainnya, yakni Sahril Sidik alias Rudi, Oskar, dan Melinda memilih tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan kali ini.

Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan jawaban atau tanggapan dalam sidang selanjutnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB - 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Mulanya, dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB - 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

(ald/van)