BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar menetapkan Susilo Prabowo (66) sebagai tersangka kasus penambangan pasir ilegal. Saat ini berkas tersangka Susilo yang akrab dipanggil Embun telah P21.
Barang bukti yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan di antaranya berupa 1 unit Crusher, 400 ton batu brongkolan, 10 ton batu koral ukuran 1 cm, dan batu koral ukuran 1-2 cm. Barang bukti disimpan di kantor Rupbasan (rumah penyimpanan barang sitaan).
Baca Juga: Perguruan Silat di Blitar Diminta Evaluasi Penerimaan Anggota, Imbas Pesilat Edarkan Dobel L
Berkas perkara bernomor B/56/VI/2015 dengan tersangka Susilo Prabowo warga Jl Cemara 5, Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Bitar ini, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Dade Ruskandar SH.
Menurutnya, sebelum dinyatakan P21, BAP dari Polres Blitar ditolak dua kali. Karena saat itu dianggap kurang lengkap. ‘’Berkas kasus tentang penambang liar telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kami nyatakan lengkap. Kini barang bukti disimpan di Rupbasan,’’ ujarnya.
Kejaksaan akan membuat Rentut (rencana penuntutan). Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu bara) sesuai dengan pasal 161. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Bikin Onar saat Konvoi dan Lakukan Provokasi di Mapolres Blitar, 45 Pesilat Diamankan
Tersangka Susilo Prabowo adalah pengusaha besar di Blitar, diperiksa Polres Blitar sebagai tersangka dalam kasus penambang liar, sejak April lalu.
Ketika itu Polres Blitar melakukan operasi penambang liar di aliran sungai Bladak. Dalam oprasi yang dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Edi Mujianto diamankan puluhan penambang pasir liar di aliran sungai. Dalam pengembangan pemeriksaan terhadap puluhan saksi diketahui kalau seluruh hasil galian pasir dijual kepada Susilo.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Lahuri SH mengatakan, lamanya penyidikan kasus Susilo Prabowo, selain banyaknya saksi, juga harus membuktikan bahwa penggalian liar itu adalah prakarsa tersangka.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ngawi Kerap Nginap di Rumah Keluarga Korban di Blitar, Dikenalkan Sebagai Suami Siri
Namun dalam kasus ini, diakui Lahuri, pemilik PT Moderna Teknik Perkasa itu tidak ditahan karena tersangka dinilai proaktif dalam pemeriksaan. ‘’Setelah dinyatakan P.21, oleh Kejaksaan, kasus tersebut sudah wewenang pihak Kejaksaan,’’ ujarnya.
Demikian juga Kejaksaan Blitar tidak menahan tersangka. Karena tersangka Susilo dianggap proaktif.
Kapolres Blitar AKBP Edi Mujianto mengatakan, kasus ini telah diselidiki Polres Blitar jauh sebelum kasus Lumajang mencuat. Untuk antisipasi penambang liar, pihaknya juga pernah mengundang pihak DPRD dan tokoh masyarakat. "Karena sudah P.21, kita tinggal menunggu proses lebih lanjut," papar Kapolres.(tri/rev)
Baca Juga: Belum Sempat Dijual, Pelaku Curanmor di Belakang Markas TNI Blitar Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News