DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan

DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, didampingi Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, dan Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin saat hearing dengan manajemen Dee Beauty dan eks karyawan. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLNE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar hearing lintas komisi membahas penahanan ijazah eks karyawan Salon Kecantikan Dee Beauty, di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025).

Hearing dipimpin Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, dihadiri Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin, Kepala Disnaker Zainul Arifin serta manajemen Dee Beauty dan sejumlah eks karyawan.

Syahrul mengawali hearing menyampaikan bahwa bearing lintas komisi digelar dengan menghardirkan pihak-pihak terkait menindaklanjuti pengaduan eks karyawan salon kecantikan Dee Beauty yang ijazahnya ditahan, dan sejumlah hak pekerja yang tak diberikan seperti gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tak didaftarkan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosil (BPJS) baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Kuasa Hukum Eks Karyawan Paparkan Masalah

Ia pun lantas mempersilahkan kuasa hukum eks karyawan Dee Beauty, Debby Puspita Sari SH, menyampaikan aduan para eks karyawan.

"Kami selaku kuasa hukum 5 prinsipal (eks karyawan Dee Beauty, yakni Nuriska, Sofia, Inda, Sania, dan Bunga. Kedatangan kami untuk minta mediasi agar hak-hak prinsipal mulai penahanan ijazah dan hak lain yang belum diberikan setelah prinsipal kami keluar dari kerja," ujar Debby.

"Sampai sekarang ijazah masih ditahan (belum diberikan) padahal sudah lama keluar dari Dee Beauty)," imbuhnya.

Debby menuturkan, adanya permintaan sejumlah uang oleh Dee Beauty kepada eks karyawan. 

Antara lain, ambil ijazah bayar Rp5 juta. Padahal, saat akan diterima masuk kerja di Dee Beauty tak ada kesepakatan penahanan ijazah jika keluar kerja.

"Banyak hal janggal yang dilakukan Dee Beauty kepada karyawan yang kami anggap melanggar. Misalnya, prinsipal saya Nuriska saat akan resign satu bulan mendatang, tapi sebelum waktunya sudah diusir. Juga terjadi padi prinsipal Inda, saat akan resign dari Dee Beauty mendapatkan somasi, padahal seharusnya peringatan karena terkait hubungan industrial bukan somasi," tuturnya.

"Inda juga diminta biaya pengganti ijazah Rp 5 juta dan Rp 8 juta ke Dee Beauty dengan alasan untuk kursus lcc (Loreal color certification/kelulusan). Sudah kami telusuri ke lcc. Hasilnya,, uang Rp 8 juta bukan untuk kursus, tapi De Beuty suruh jual produk jika laku Rp 8 juta dapat bonus kursuskan 2 karyawan," lanjutnya.

Eks Karyawan Dibayar di Bawah UMK hingga Keguguran

Debby juga mengungkapkan eks karyawan lain,yani Sofia yang keguguran hingga 2 kali karena kerja yang melebihi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Omnibus Law Cipta Kerja).

"Kalau keluar diminta bayar Rp 23 juta plus denda Rp 25 juta. Bunga kerja 2 minggu risegn suruh bayar Rp 5 juta . Sudah transer, ada bukti, ijazah 7 bulan baru dikasihkan," bebernya.

Debby menambahkan, lima prinsipalnya yang selama bekerja di Dee Beauty dibayar di bawah UMK.

"Gaji rata-rata Rp 1,5 jt sampai Rp 3 juta perbulan, di bawah UMK. Jam kerja tak sesuai dengan jam kerja pada umumnya sesuai amanat perundangan," terangnya.

Pengakuan Kuasa Hukum Dee Beauty

Kuasa hukum salon kecantikan Dee Beauty, Isa Ansori Arif, S.H menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada eks karyawan agar ijazah diambil.

"Kami tidak dholim, kami sudah hubungi eks karyawan agar ambil ijazahnya. Soal hak Inda kami minta hitung-hitungan berapa haknya yang ditahan. Begitu juga yang lain, Nuriska, Sofia, Bunga dan Sania," ujarnya.

Terkait dengan permintan uang Rp 5 juta bagi eks karyawan yang risegn, Isa Ansori beralibi ketentuan itu sesuai dengan amat Undang-Undang yang mengatur ketenaga kerjaan Pasal 62.

Sementara tuduhan permintaan sejumlah uang Rp8 juta, Rp23 juta, Rp25 juta tidak ada bukti pemberian dan kwitansi.

"Soal permintaan Rp 5 juta di Pasal 62 dijelaskan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangan waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada Pasal (1) ayat (1) pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja," jelasnya.

Ia juga menambahkan, Dee Beauty sudah mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Per 28 April tahun 2025 karyawan Dee Beauty didaftarkan BPJS. Sebelumnya belum terdaftar BPJS, baik ketenagakerjaan dan kesehatan," bebernya.

Dalam hearing ini juga didapatkan keterangan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Gresik bahwa Dee Beauty belum ada laporan karyawannya sebagai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak ke Disnaker. Padahal itu amanat perundangan.

Rekomendasi Kembalikan Ijazah

Atas fakta-fakta yang terungkap dalam hearing, Syarul Munir menyampaikan bahwa, perjanjian kerja yang dilakukan Dee Beauty dengan karyawan batal demi hukum karena melanggar perundangan ketenagakerjaan. Yaitu, UU Omnibus Law Cipta Kerja,

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Perjanjian batal demi hukum. Karena itu, DPRD merekomendasIkan semua hak eks karyawan harus dikembalikan, ijazah, uang tebusan ijzah, uang alasan untuk kursus, gaji kurang dan hak lain," pinta Syahrul.

"Jika Dee Beauty tak terima, disilahkan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana," pungkasnya.

Muchamad Zaifudin juga menguatkan bahwa semua perjanjian kerja yang dilakukan Dee Beauty tidak sah karena bertentangan dengan perundangan. Karena itu, ia siap mengawal karyawan untuk mengambil haknya.

"Seperti janji manajemen Dee Beuaty kembalian uang Rp 5 juta sebagai tebus ijazah, kami siap kawal karyawan mengambil hak itu dan hak.yang lain," katanya.

"Aturan yang diterapkan Dee Beauty salah, karena mekanisme salah tidak sah," sambung Wongso Negoro. (hud/van)