TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Pekerja Seni Trenggalek Ali Rofik meminta agar para pekerja seni diberikan kesempatan untuk kembali berkarya dan memperoleh penghasilan di masa pandemi Covid-19. Ia mengajukan 3 permintaan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
"Kita minta agar pangsa pasar itu diperlonggar, itu yang pertama. Yang kedua, kita minta untuk menghilangkan rasa ketakutan pada masyarakat. Yang ketiga, menghilangkan image bahwa musik atau hiburan itu sebagai penyebar virus Corona," ujarnya kepada wartawan usai mengikuti hearing bersama Komisi II dan OPD terkait di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (15/3).
Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal
Dijelaskan oleh Rofik, pangsa pasar pekerja seni yang dimaksud dalam hal ini adalah seperti acara hajatan, acara di cafe dan resto. Di acara hajatan, kata dia, sebelum pandemi Covid-19, para pekerja seni biasanya digunakan jasanya. Namun dalam satu tahun terakhir ini, mereka sama sekali tidak memperoleh penghasilan, karena acara hajatan sangat dibatasi. Bahkan sempat tidak diperbolehkan sama sekali.
"Nyaris selama masa pandemi ini karena adanya aturan, karena adanya undang-undang, kami tidak pernah dipakai sama sekali oleh pangsa pasar kita," ungkapnya.
Menurutnya di masa pandemi ini yang paling parah terdampak adalah para pekerja seni. Usaha yang lain seperti warkop, cafe, dan sejenisnya, kata Rofik, hanya terdampak dari sisi penurunan omzet.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait
Padahal, para pekerja seni ini kebanyakan menjadi tulang punggung keluarga. Mereka juga memiliki kewajiban memberi nafkah pada anak istri di rumah. Namun, lahan untuk mengais rezeki tersebut dilarang oleh pemerintah karena adanya pandemi Covid-19.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat antara pekerja seni dan OPD terkait, yakni pemkab sepakat akan segera membuka ruang bagi aktivitas para pekerja seni di Kabupaten Trenggalek.
"Jadi, ini tadi sudah ada kesepakatan, dari pemerintah daerah sudah membuka izin," kata Mugianto dikonfirmasi usai memimpin rapat dengar pendapat.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
Menurutnya, izin tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam dua atau tiga hari ke depan. Meski demikian, ia berharap agar para pekerja seni tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.
Anggota dewan asal Partai Demokrat ini meminta Satgas Covid-19 tidak melarang mereka melakukan aktivitas. Melainkan melakukan pemantauan terhadap kegiatan hajatan bersama para pekerja seni.
"Jadi, kita jangan melarang masyarakat punya hajatan, tapi kita mengatur bagaimana mencegah penularan Covid-19," pintanya.
Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas
"Sepanjang masyarakat disiplin, pekerja seni disiplin, yang buwuh disiplin, yang punya rumah disiplin, yang punya hajatan disiplin, insyallah penularan Covid-19 bisa tereliminisir," tambahnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News