DPRD Trenggalek Bahas Raperda Jaminan Sosial Pekerja Rentan

DPRD Trenggalek Bahas Raperda Jaminan Sosial Pekerja Rentan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna pada Selasa (24/02/2026). Rapat dibagi menjadi dua sesi, yakni eksternal dan internal.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, menyampaikan bahwa rapat pertama menindaklanjuti Raperda Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial. 

“Rapat paripurna pertama ini menindaklanjuti Raperda Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial,” katanya.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif Bupati Trenggalek, dan mendapat tanggapan positif dari fraksi-fraksi melalui pandangan umum. Jaminan sosial yang dibahas berkaitan dengan ketenagakerjaan di daerah. 

“Jadi isi dari Raperda Jaminan Sosial ini adalah tentang bagaimana pengembangan tentang cakupan, optimalisasi, pembiayaan dan sebagainya,” ucapnya.

Doding menambahkan, pekerja di sektor pemerintah daerah akan ditanggung pembiayaannya melalui APBD, sedangkan pekerja di perusahaan swasta ditanggung pihak swasta. Ia juga menegaskan pekerja seperti tukang dan kuli bangunan yang dipekerjakan oleh PT atau CV mitra pemerintah wajib memperoleh jaminan sosial. 

“Itu harus ada perlindungannya, karena itu (merupakan) pekerjaan-pekerjaan yang rentan kecelakaan kerja,” tuturnya. (adv/man/mar)