DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan

DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, didampingi Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, dan Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin saat hearing dengan manajemen Dee Beauty dan eks karyawan. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLNE

Debby juga mengungkapkan eks karyawan lain,yani Sofia yang keguguran hingga 2 kali karena kerja yang melebihi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Omnibus Law Cipta Kerja).

"Kalau keluar diminta bayar Rp 23 juta plus denda Rp 25 juta. Bunga kerja 2 minggu risegn suruh bayar Rp 5 juta . Sudah transer, ada bukti, ijazah 7 bulan baru dikasihkan," bebernya.

Debby menambahkan, lima prinsipalnya yang selama bekerja di Dee Beauty dibayar di bawah UMK.

"Gaji rata-rata Rp 1,5 jt sampai Rp 3 juta perbulan, di bawah UMK. Jam kerja tak sesuai dengan jam kerja pada umumnya sesuai amanat perundangan," terangnya.

Pengakuan Kuasa Hukum Dee Beauty

Kuasa hukum salon kecantikan Dee Beauty, Isa Ansori Arif, S.H menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada eks karyawan agar ijazah diambil.

"Kami tidak dholim, kami sudah hubungi eks karyawan agar ambil ijazahnya. Soal hak Inda kami minta hitung-hitungan berapa haknya yang ditahan. Begitu juga yang lain, Nuriska, Sofia, Bunga dan Sania," ujarnya.

Terkait dengan permintan uang Rp 5 juta bagi eks karyawan yang risegn, Isa Ansori beralibi ketentuan itu sesuai dengan amat Undang-Undang yang mengatur ketenaga kerjaan Pasal 62.

Sementara tuduhan permintaan sejumlah uang Rp8 juta, Rp23 juta, Rp25 juta tidak ada bukti pemberian dan kwitansi.

"Soal permintaan Rp 5 juta di Pasal 62 dijelaskan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangan waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada Pasal (1) ayat (1) pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja," jelasnya.

Ia juga menambahkan, Dee Beauty sudah mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.