DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan

DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, didampingi Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, dan Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin saat hearing dengan manajemen Dee Beauty dan eks karyawan. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLNE

"Per 28 April tahun 2025 karyawan Dee Beauty didaftarkan BPJS. Sebelumnya belum terdaftar BPJS, baik ketenagakerjaan dan kesehatan," bebernya.

Dalam hearing ini juga didapatkan keterangan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Gresik bahwa Dee Beauty belum ada laporan karyawannya sebagai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak ke Disnaker. Padahal itu amanat perundangan.

Rekomendasi Kembalikan Ijazah

Atas fakta-fakta yang terungkap dalam hearing, Syarul Munir menyampaikan bahwa, perjanjian kerja yang dilakukan Dee Beauty dengan karyawan batal demi hukum karena melanggar perundangan ketenagakerjaan. Yaitu, UU Omnibus Law Cipta Kerja,

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Perjanjian batal demi hukum. Karena itu, DPRD merekomendasIkan semua hak eks karyawan harus dikembalikan, ijazah, uang tebusan ijzah, uang alasan untuk kursus, gaji kurang dan hak lain," pinta Syahrul.

"Jika Dee Beauty tak terima, disilahkan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana," pungkasnya.

Muchamad Zaifudin juga menguatkan bahwa semua perjanjian kerja yang dilakukan Dee Beauty tidak sah karena bertentangan dengan perundangan. Karena itu, ia siap mengawal karyawan untuk mengambil haknya.

"Seperti janji manajemen Dee Beuaty kembalian uang Rp 5 juta sebagai tebus ijazah, kami siap kawal karyawan mengambil hak itu dan hak.yang lain," katanya.

"Aturan yang diterapkan Dee Beauty salah, karena mekanisme salah tidak sah," sambung Wongso Negoro. (hud/van)