Dugaan Penipuan Proyek Perumahan, Pemilik PT Jaya Terra Group Hadapi Persidangan di PN Sidoarjo

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan, Pemilik PT Jaya Terra Group Hadapi Persidangan di PN Sidoarjo Suasana sidang di PN Sidoarjo.

"Surat pembatalan saya yang buat, tetapi soal pengembalian uang, itu Pak Agus yang menentukan kapan dikeluarkan," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan saksi lain, Emilia Trisna Wati, yang telah bekerja di PT Jaya Terra Group sejak 2018. Dalam kesaksiannya, Emilia menyebut bahwa uang yang diterima dari konsumen digunakan untuk berbagai keperluan operasional perusahaan.

"Uang tersebut digunakan untuk pembayaran lahan, notaris, dan operasional kantor. Tetapi, tidak hanya untuk pembangunan rumah Bu Iis, melainkan juga proyek-proyek lainnya," katanya.

Ia juga mengakui bahwa setiap transaksi selalu dilaporkan kepada Agus Nasroni. Namun, terkait ke mana uang tersebut akhirnya dialirkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti.

"Yang saya tahu, Bu Iis mengajukan komplain karena tidak ada progres pembangunan. Uangnya belum dikembalikan sampai sekarang," ujarnya.

Agus Nasroni sempat menyampaikan keberatannya dalam sidang. Ia mengklaim bahwa pembangunan sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan. 

Namun, Agus juga menyebut bahwa pengembalian uang tidak dapat dilakukan karena kondisi perusahaan yang saat ini tidak memiliki pemasukan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO