
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin, terdakwa yang menjadi kurir pengirim rokok ilegal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang, keduanya menjalani pemeriksaan terdakwa oleh ketua majelis hakim.
Dalam kesaksian itu, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. Sehingga dirinya tidak mengetahui rokok tersebut ilegal. "Saya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya," katanya.
Sementara itu, Sirojuddin membenarkan kesaksian dari Anam jika dirinya hanya dihubungi oleh Fadlul melalui asistennya.
Selama menjalankan tugas, Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.
Tetapi dirinya mengaku jika rokok yang dikirim tak memiliki cukai alias ilegal.
"Saya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV," ujarnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada 6 Januari 2025, Fadlul menghubungi Sirojuddin untuk mengirim rokok polos ke Bogor.
Kemudian Sirojuddin mengajak Khoirul Anam untuk membantu. Mobil berisi ribuan batang rokok berbagai merek seperti BALVEER, DALILL, SULTAN, HMIN, dan ANOAH itu pun melaju dari Pamekasan, sempat mengganti plat nomor di Bangkalan sebelum akhirnya tertangkap di Surabaya.
“Ini pengiriman ke-6 saya. Plat diganti sesuai perintah Fadlul,” ungkap Sirojuddin di hadapan hakim.
Dalam surat dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp305.263.200 dari aksi tersebut. Kini keduanya dijerat Pasal 54 UU Cukai juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, identitas Fadlul yang disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan pengiriman rokok ilegal ini masih belum terungkap sepenuhnya.
Kuasa hukum terdakwa sempat menggali keterangan tentang hubungan Sirojuddin dan Fadlul.
"Pernah bertemu, rumahnya besar dan berpagar," ujar Sirojuddin tentang sang bos yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (ald/van)