Harmas Dorong UMKM agar Berbadan Hukum

Harmas Dorong UMKM agar Berbadan Hukum Cawabup Masykuri saat berkunjung di Desa Jambu yang warganya mayoritas berwirausaha kelengkeng. foto: arif kurniawan/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) yang belum berbadan hukum menjadi perhatian tersendiri bagi pasangan calon Bupati Haryanti-Masykuri (Harmas). Hal itu disampaikan calon wakil Bupati H. Maskuri Ikhsan yang mendorong dan memberikan solusi bagi UMKM yang belum berbadan hukum.

Salah satunya saat H.Maskuri berkunjung ke Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul. Dalam kunjungan tersebut, masyarkat menyampaikan keluhan dan aspirasinya kepada calon wakil Bupati. Mulai dari kesulitan modal, sulitnya dalam memasarkan produk hingga banyak pengusaha UMKM yang belum mempunyai ijin perusahaan industri rumah tangga (PRT).

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

"Di sini sekitar ada 100 pengusaha UMKM, akan tetapi yang sudah mempunyai PRT hanya sekitar 25 saja," jelas Tutut Muji Arum, salah satu pengusaha UMKM yang mempunyai produk Bolu Kering dan Krupuk Gambir.

Tutut Muji menambahkan, minimnya pengusaha UMKM desa setempat yang mempunyai PRT dikarenakan banyaknya yang tidak tahu terkait pentingnya PRT. Selain itu juga terkendala masalah pembiayaan. "Ya semoga dengan adanya kunjungan dari wakil bupati, bisa menjadikan solusi tersendiri bagi sejumkah UMKM yang ada di desa sini," jelasnya lebih lanjut.

Mengetahui banyaknya permasalahan tersebut, calon Wabup, H. Maskuri, memberikan solusi agar puluhan pengusaha UMKM tersebut membentuk paguyuban. Dengan paguyuban tersebut, kata Masykuri, nantinya lebih mudah untuk membentuk badan hukum. “Kalau setiap UMKM membentuk badan hukum saya kira kesulitan, karena selain membutuhkan waktu juga memerlukan biaya untuk pengurusannya,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Maskuri menambahkan, UMKM perlu membentuk badan hukum, karena ketika ada bantuan modal syaratnya di antaranya harus berbadan hukum. Selain itu, manfaat paguyuban salah satunya ketika salah satu anggota terjadi masalah, maka dengan adanya paguyuban dan badan hukum, maka bisa melindungi anggota yang bermasalah tersebut. “Salah satu fungsi membentuk paguyuban, ya di antaranya melindungi anggota,” urainya.

Selain itu Masykuri, juga memberikan pengarahan pada sejumlah UMKM untuk memperbaiki kwalitasnya. Apakagi menurutnya di akhir Desember juga akan berlaku Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), yang mana produk asing bebas masuk ke Indonesia tanpa dikenai pajak. Oleh karena itu, pengemasan produk yang menarik menurutnya juga penting untuk diperhatikan. “Kalau produknya enak, tapi pengemasanya kurang menarik apa konsumen mau membeli,” katanya.

Setelah berbincang- bincang dengan sejumlah UMKM di Desa Padangan, berikutnya H. Maskuri berkunjung ke UMKM Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul. Di sana calon wakil bupati tersebut disambut oleh puluhan pelaku UMKM buah kelengkeng. Di Desa Jambu tersebut hampir satu desa menanam buah kelengkeng dan sudah berlangsung kurang lebih selama 3 tahun.

Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton

“Kenapa kami berkunjung ke Desa Jambu, karena desa inilah yang mengawali untuk berwirausaha buah kelengkeng yang di dukung langsung oleh kepala desanya. Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan terus-menerus agar hasil produksi dan kesejahteraan warganya meningkat,” pungkasnya. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO