
MALANG,BANGSAONLINE.com - Beberapa pengguna masih ada yang mengalami kendala teknis saat menggunakan Coretax.
Salah satu kendala yang ditemui saat menggunakan Coretax yakni muncul pesan eror: "Branch ID of Income Recipient Not Found".
Untuk mengatasi masalah tersebut, para wajib pajak atau pengguna Coretax harus memahami arti pesan tersebut agar pelaporan menjadi lancar.
Arti Pesan Sistem Coretax
Jika Anda menemukan pesan tersebut saat melakukan input, sistem Coretax membaca bahwa tidak dapat menemukan atau mengenali identitas cabang dari penerima penghasilan yang tercantum dalam data yang diunggah.
Dalam konteks perpajakan, Branch ID merujuk pada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki cabang usaha, NITKU yang harus digunakan adalah kombinasi NPWP 16 digit NIK + 000000.
Kesalahan ini biasanya terjadi karena data NITKU yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).