
1. NITKU Tidak Sesuai atau Tidak Dimasukkan dengan Format yang Benar
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa cabang, gunakan format NPWP 16 digit NIK + 000000. Untuk Wajib Pajak Badan atau yang memiliki cabang usaha, pastikan Branch ID yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
2. Data di Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Tidak Sinkron dengan Coretax
Jika sudah menambahkan NITKU di TKU namun error tetap muncul, kemungkinan besar data di Coretax belum tersinkronisasi dengan benar.
3. Kesalahan dalam Format File XML
Struktur XML yang digunakan untuk mengimpor data harus sesuai dengan format yang diterima oleh sistem Coretax. Kesalahan dalam pengisian kolom Branch ID atau NITKU dapat menyebabkan error.
4. Data Penerima Penghasilan Belum Terdaftar dengan Benar