
MALANG,BANGSAONLINE.com - Beberapa pengguna masih ada yang mengalami kendala teknis saat menggunakan Coretax.
Salah satu kendala yang ditemui saat menggunakan Coretax yakni muncul pesan eror: "Branch ID of Income Recipient Not Found".
Untuk mengatasi masalah tersebut, para wajib pajak atau pengguna Coretax harus memahami arti pesan tersebut agar pelaporan menjadi lancar.
Arti Pesan Sistem Coretax
Jika Anda menemukan pesan tersebut saat melakukan input, sistem Coretax membaca bahwa tidak dapat menemukan atau mengenali identitas cabang dari penerima penghasilan yang tercantum dalam data yang diunggah.
Dalam konteks perpajakan, Branch ID merujuk pada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki cabang usaha, NITKU yang harus digunakan adalah kombinasi NPWP 16 digit NIK + 000000.
Kesalahan ini biasanya terjadi karena data NITKU yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Biasanya Pesan Error Tersebut karena Hal ini
1. NITKU Tidak Sesuai atau Tidak Dimasukkan dengan Format yang Benar
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa cabang, gunakan format NPWP 16 digit NIK + 000000. Untuk Wajib Pajak Badan atau yang memiliki cabang usaha, pastikan Branch ID yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
2. Data di Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Tidak Sinkron dengan Coretax
Jika sudah menambahkan NITKU di TKU namun error tetap muncul, kemungkinan besar data di Coretax belum tersinkronisasi dengan benar.
3. Kesalahan dalam Format File XML
Struktur XML yang digunakan untuk mengimpor data harus sesuai dengan format yang diterima oleh sistem Coretax. Kesalahan dalam pengisian kolom Branch ID atau NITKU dapat menyebabkan error.
4. Data Penerima Penghasilan Belum Terdaftar dengan Benar
Pastikan penerima penghasilan yang terdaftar dalam dokumen memiliki informasi cabang atau identitas yang sesuai.
Berikut ini Adala Beberapa Cara untuk Mengatasi yang Bisa Dicoba
Untuk mengatasi pesan error "Branch ID of Income Recipient Not Found", berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa dan Perbaiki Data NITKU
Pastikan NITKU yang digunakan sesuai dengan format yang ditentukan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa cabang, gunakan format NPWP 16 digit NIK + 000000. Untuk Wajib Pajak yang memiliki cabang, gunakan Branch ID yang terdaftar di DJP. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan angka atau format dalam file XML.
- Periksa dan Sinkronisasi Data TKU
Jika sudah menambahkan NITKU di TKU namun error tetap muncul, coba lakukan sinkronisasi ulang pada sistem Coretax. Pastikan data di TKU sudah benar dan sesuai dengan yang tercatat di DJP.
- Perbaiki Format XML Sesuai Standar DJP
Pastikan bahwa file XML yang digunakan untuk impor data sudah sesuai dengan standar struktur yang diterima oleh Coretax. Gunakan validator XML sebelum mengunggah file untuk memastikan tidak ada kesalahan format.
- Gunakan Coretax pada Waktu yang Lengang
Server Coretax bisa mengalami lonjakan trafik yang menyebabkan gangguan saat mengimpor data. Coba lakukan impor pada jam-jam yang lebih sepi, seperti pagi atau malam hari.
- Hubungi Layanan DJP atau Kring Pajak
Jika semua langkah sudah dicoba namun error masih terjadi, sebaiknya hubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.