Coretax by DJP
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Bagi Anda, wajib pajak yang menggunakan Coretax dan mengalami kendala saat impor faktur pajak, sebaiknya memahami isi berita ini.
Sebab, banyak wajib pajak yang mengalami kendala, muncul tulisan eror: 'periode pajak tidak valid' di XML Monitoring.
BACA JUGA:
- Polsek Wonocolo Tangkap Penadah Motor Curian, 8 Unit Diamankan
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
Hambatan yang membingungkan ini banyak dialami wajib pajak yang mengisi di aplikasi besutan DJP ini.
Padahal sudah dicek berulang kali, tidak ada kekeliruan dalam mengisi periode pajak.
Lalu Apa Penyebab Pajak Tidak Valid di Coretax?
1. Format Periode Pajak Tidak Sesuai
Pastikan format periode pajak yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya dalam bentuk MM-YYYY (contoh: 03-2025 untuk Maret 2025). Kesalahan format dapat menyebabkan sistem tidak mengenali periode pajak yang diinput.
2. Sinkronisasi Data Belum Sempurna
Jika sistem Coretax mengalami pembaruan atau perbaikan, ada kemungkinan data pajak yang Anda masukkan belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan server DJP. Hal ini dapat menyebabkan sistem menolak impor faktur dengan alasan periode pajak tidak valid.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




