
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Salah satu kendala terbaru wajib pajak saat menggunakan Coretax adalah faktur pajak PDF yang kosong.
Berikut ini adalah cara terbaru untuk mengatasi faktur pajak PDF yang kosong atau tidak sesuai bagi pengguna Coretax yang akan melaporkan SPT tahunan.
Aplikasi besutan DJP diharapkan memudahkan para wajib pajak untuk mengunggah berkas atau melapor SPT tahunan.
Sebelum mengetahui solusi kendala tersebut, pastikan Anda mengalami salah satu kendala ini.
Permasaaan Utama File Faktur Pajak
Dari berbagai laporan yang diterima, terdapat tiga permasalahan utama terkait file PDF faktur pajak atau bukti potong:
- Dokumen Kosong – File PDF yang diunduh benar-benar kosong (berwarna putih) meskipun faktur pajak atau bukti potong sudah diisi dengan benar.
- PDF Gagal Ter-generate – Sistem tidak berhasil menghasilkan file PDF sehingga tidak dapat diunduh.
- Isi PDF Berbeda dengan Data Asli – Nilai dalam PDF yang dihasilkan tidak sesuai dengan data yang telah dimasukkan, misalnya jumlah yang seharusnya Rp100.000 justru berubah menjadi nilai lain.
Solusi Faktur Lapor SPT Pajak Kosong
Untuk mengatasi masalah tersebut, terdapat tiga solusi utama yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi dan urgensi kebutuhan:
1. Melakukan Penggantian Dokumen
Jika dokumen sangat mendesak dan harus segera diberikan kepada lawan transaksi untuk proses penagihan, maka wajib pajak disarankan untuk melakukan penggantian faktur pajak atau bukti potong PPh.
Penggantian ini dilakukan meskipun data dalam faktur pajak sebelumnya sudah benar. Prosesnya cukup dengan menyimpan ulang dan mengunggah kembali dokumen agar sistem menghasilkan faktur pajak yang baru dan sesuai.
2. Menunggu Implementasi Fitur Regenerate Dokumen
DJP sedang mengembangkan fitur regenerate dokumen, yang memungkinkan wajib pajak untuk menghasilkan kembali dokumen PDF yang benar. Namun, fitur ini masih dalam tahap pengembangan dan belum dapat digunakan saat ini.
3. Menunggu Regenerasi Otomatis oleh Sistem
Selain fitur regenerate dokumen, sistem DJP juga akan melakukan regenerasi otomatis terhadap dokumen faktur pajak atau bukti potong yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.
Artinya, sistem akan memperbaiki dan menerbitkan ulang dokumen yang bermasalah tanpa perlu tindakan dari wajib pajak.
Pastikan Anda mengecek dan melakukan langkah-langkah seksama di atas.