
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang nelayan inisial MM, asal Pamekasan, menangis saat ditangkap aparat Polsek Sokobanah, Sampang. Ia kedapatan membawa dua klip sabu yang disembunyikan di saku bajunya, Sabtu (10/5/2025) pekan lalu.
Penangkapan berlangsung di jalan desa wilayah Sokobanah. Saat digeledah, pelaku sempat mengelak, namun pada akhirnya ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
MM membeli sabu seharga Rp3 juta dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku berprofesi sebagai nelayan, namun nekat menjadi kurir narkoba demi menambah penghasilan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama, Sabtu (17/5/2025).
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sokobanah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah pesisir Madura.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (tam/msn)